25 radar bogor

Pemkot Bogor Terima Usulan Nama Pemekaran Dua Kecamatan

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerima beberapa usulan nama, terkait dengan rencana pemekaran wilayah dua kecamatan baru di Kota Bogor.

Usulan nama kecamatan baru yang diusulkan, adalah Kecamatan Rancamaya sebagai wilayah pemekaran di Kecamatan Bogor Selatan.

Baca juga: Fashion Kota Bogor Punya Potensi, Butuh Banyak Dukungan

Sedangkan untuk Kecamatan Bogor Barat, diusulkan nama Kecamatan Bogor Barat Lama. Bogor Barat Baru sebagai nama wilayah yang dimekarkan.

Plh Sekda Kota Bogor, Irwan Riyanto mengatakan, kedua nama kecamatan baru terkait dengan wacana pemekaran dua wilayah di Kota Bogor sifatnya baru sebatas usulan sementara yang ditampung Pemkot Bogor.

Menurutnya, pihaknya masih terbuka lebar menerima masukan dan usulan nama dari masyarakat, termasuk berkoordinasi dengan DPRD Kota Bogor dalam waktu dekat ini.

“Hari ini kami menerima usulan nama dan ibu kota kecamatan. Namanya apa, kemudian kelurahannya mana aja,” kata Irwan Riyanto usai mengikuti focus group discussion (FGD) Rencana Pemekaran Kecamatan di Wilayah Kota Bogor yang dilaksanakan di Hotel Asana Grand Pangrango, Kota Bogor, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Dugaan Korupsi Mardani Maming, KPK Panggil 8 Saksi di Pekan Ini

Menurutnya, dalam FGD perdana tersebut juga sempat membahas beberapa opsi jumlah masing-masing kelurahan pada setiap kecamatan baik pada wilayah induk, dan kecamatan pemekaran.

“Disepakati setiap kecamatan masing-masing memiliki 8 kelurahan, karena jumlah eksisting kelurahan saat ini pada kecamatan adalah 16 kelurahan,” ucapnya.

Irwan menjelaskan, kesepakatan tersebut tentunya mengacu pada kajian naskah akademik (NA) yang sebelumnya telah dibuat sebagai pedoman Pemkot Bogor melakukan pemekaran wilayah dua kecamatan.

“Jadi kajian teknis itu berkaitan menentukan ibu kotanya, jumlah penduduknya, itu harus dibagi rata. Tidak boleh mengurangi kecamatan induk, (jadi) harus lebih dari kecamatan yang baru. Makanya harus dikaji,” kata Irwan.

Baca juga: Single Terbaru Lesti Kejora Jadi Trending di YouTube

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Setda Kota Bogor, Marse Hendra Saputra mengatakan, Pemkot Bogor mulai menjaring masukan dari masyarakat terkait dengan rencana pemekatan wilayah dua kecamatan, dengan mengundang ketua lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM).

Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Bogor juga memaparkan kajian NA yang sudah disusun sejak tahun 2016 dan 2017.

“Untuk nama sementara kita tampung dahulu. Ada saran dari Bosel yaitu yang satu tetap Bogor Selatan, yang satunya kecamatan Rancamaya,” kata Marse.

“Sementara di Bogor Barat, yang satunya Bogor Barat Lama dan yang satunya Kecamatan Bogor Barat Baru,” sambungnya.

Setelah mendapat masukan dari masyarakat melalui kegiatan FGD, hasilnya akan disampaikan kembali pada saat menemui DPRD.

“Karena dalam prosesnya nanti, kajian teknis kebijakan itu akan meminta persetujuan teman teman di DPRD,” ungkap Mantan Camat Bogor Utara.

Marse menyebut, dua nama yang diusulkan tak menutup kemungkinan akan berubah, atau ada tambahan baru.

Baca juga: PKS Angkat Bicara Soal Renovasi Kamar Tidur Megawati Senilai Rp 6,1 M

“Intinya, persetujuan tetap dari pimpinan, eksekutif atau legislatif yang ada di Kota Bogor. Hanya masukan masyarakat Kota Bogor untuk memudahkan proses pemekaran wilayah ini,” tukasnya.

Sebelumnya, Wacana pemekaran wilayah dua kecamatan baru di Kota Bogor rupanya tak jadi prioritas.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sepertinya bakal terganjal untuk memecah Kecamatan Bogor Barat dan Kecamatan Bogor Selatan menjadi empat kecamatan.

Pelaksana Harian Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, secara umum wacana pemekaran wilayah dua kecamatan baru di Kota Bogor sudah mulai melakukan kajian, namun ada beberapa hal lain yang harus menjadi pertimbangan.

“Saat ini kajianya sedang dihitung dulu, cost and benefit-nya (pembandingan biaya dengan manfaat), kalau dipecahkan harus membangun infrastruktur, bangun fisik, personil dan sebagainya,” kata Dedie, Rabu (6/7).

Baca juga: Pejabat Bermain Mafia Tanah, DPR Minta Menteri ATR/BPN Beri Tindakan Pemecatan

Selain kebutuhan anggaran yang diperkirakan membutuhkan biaya yang sangat besar, ada hal lain sebagainya yang menjadi pertimbangan salah satunya pegawai.

Belum lagi, lanjut Dedie Rachim pemerintah pusat akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan mulai 28 November 2023.

Penghapusan tenaga honorer sendiri merupakan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Aturan itu sudah tidak diperbolehkan mengangkat honorer, jadi kita fokus kepada sektor pendidikan, dengan adanya perubahan kebijakan yang melarang pegawai honorer untuk diangkat,” kata dia.

Disisi lain, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bogor Drs. Irwan Riyanto mengaku berkas kajian terkait wacana pemekaran dua kecamatan baru di Kota Bogor sudah berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

Sebelum ketuk palu melakukan pemekaran wilayah dua kecamatan, dilanjutkan Irwan, ada dua tahapan yang harus dilalui pertama melakukan sosialisasi termasuk focus group discussion (FGD).

Baca juga: MPLS, Peserta Didik Baru SMA Kosgoro Diminta Semangat Belajar dan Disiplin

Menurutnya dalam FGD nanti sekaligus membahas dimana ibu kota pada masing-masing kecamatan baru tersebut.
“Setelah itu baru usulanya diserahkan kembali ke Kemendagri,” kata Irwan.

Adapun kajian yang dilakukan berkaitan dengan kecamatan mana saja yang perlu dipecah, dalam hal ini ada dua kecamatan, pertama Kecamatan Bogor Selatan dan Kecamatan Bogor Barat.

“Jadi FGD termasuk sosialisasi itu untuk merembukan ibu kotanya dimana, kelurahan dimana,” ucapnya.

Setelah proses itu dilalui, kata Irwan, kemudian dibahas oleh Kementerian PAN RB apakah memenuhi ketentuan persyaratan untuk mekarkan atau tidak.

“Nanti berkaitan hal itu juga tentunya kita akan sampaikan ke DPRD,” tukasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah merencanakan untuk menambah dua kecamatan baru dari enam menjadi delapan kecamatan.

Namun, lantaran Covid-19, penambah dua kecamatan tersebut harus ditunda.(ded)

Editor: Rany