25 radar bogor

Jaksa Kejari Bogor Dilaporkan ke Jamwas hingga Komisi Kejaksaan

BOGOR-RADAR BOGOR, Seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor berinisial MD, dilaporkan ke Jaksa Muda Agung Pengawasan (Jamwas) dan Ketua Komisi Kejaksaan RI.

Laporan sendiri dibuat lantaran Jaksa MD dinilai tidak profesional dan telah melanggar hak asasi manusia, atas penanganan perkara kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa, ET (55).

Laporan yang dibuat ke Jamwas dan Ketua Komisi Kejaksaan itu dilayangkan langsung Ujang Suja’i Toujiri, selaku Kuasa Hukum terdakwa.

Baca juga: Kecelakaan di Cianjur, 5 Orang Tewas

“Sudah kita laporkan perhari Jumat (12/8) kemarin,” kata pria yang akrab disapa Ujang Suja’i kepada wartawan, Minggu (14/8).

Ujang Suja’i mengadukan Jaksa MD terkait dengan kode etik dan perilakunya atas tindakan indisipliner selaku Jaksa Penuntut Umum dalam penanganan perkara perbuatan cabul sebagaimana dalam surat dakwaan No. PDM-28/Eku.2/BGR/07/2022.

Dijelaskan Ujang Suja’i, alasan pihaknya melaporkan Jaksa MD ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan RI ini bermula atas surat dakwaan No. PDM-28/Eku.2/BGR/07/2022 yang dibuat dan ditandatangani Jaksa MD pada Senin (25/7).

Kemudian, surat dakwaan itu diberikan dan disampaikan salinannya kepada terdakwa pada Senin (8/8).

Sementara, terdakwa ini sudah menjalani penahanan di Polresta Bogor Kota sejak Minggu (26/6).

Baca juga: King League One Tuai Apresiasi PSSI Askot Bogor, Danjen : Ada Bank Data Pemain

Di mana, mulanya penyidik mengeluarkan surat penahanan terdakwa dengan masa berlaku sejak (26/6-15/7).

Kemudian, diperpanjang oleh Penuntut Umum dengan masa berlaku (16/7-24/8). Lalu, diubah kembali oleh Penuntut Umum dengan masa berlaku (25/7-13/8).

Akan tetapi, yang menjadi persoalan pihaknya selaku Penasehat Hukum terdakwa yang resmi mendapatkan Kuasa per-Rabu (10/8), saat melakukan kroscek ke Kantor Kejari Kota Bogor untuk mencari informasi terkait dengan kliennya pada Rabu (10/8), pihaknya tidak bisa menemui Jaksa MD karena alasan sedang banyak agenda sidang.

Kemudian, dari petugas PTSP didapati informasi bahwa status perkara kliennya masih sedang menunggu Penetapan Hari Persidangan dari Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Baca juga: Dealer Hyundai Tajur Mulai Serahkan Unit Pertama Stargazer ke Konsumen

Sedangkan yang membuat janggal pihaknya, ternyata pada Selasa (9/8) telah dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa. Di mana, pelimpahan perkara ke PN Bogor sudah dilayangkan sejak Senin (1/8).

Sementara, dilanjutkan Ujang Suja’i tembusan surat dakwaan sendiri belum disampaikan kepada keluarga terdakwa.

Atas hal itu, pihaknya menilai bahwa kejadian ini merupakan ketidak transparan dan tidak profesionalnya Jaksa MD, serta adanya kebohongan dari petugas PTSP.

Karena, atas kejadian ini, kliennya telah kehilangan hak-haknya untuk menyampaikan keberatan-keberatan dalam dakwaan.

Di tambah, sejak penangkapan, penahanan serta penuntutan pun kliennya tidak pernah mendapatkan hak bantuan hukum.

Baca juga: Lestarikan Budaya, Kebun Raya Bogor Selenggarakan Festival Pencak Silat Seni Cup I

Untuk itu, pihaknya melaporkan persoalan ini ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan RI untuk dapat melakukan eksaminasi pada kasus ini. Sebab, perlakuan Jaksa MD dan petugas PTSP merupakan tindakan yang tidak profesional serta pelanggaran hak asasi manusia, dan merupakan preseden buruk untuk penegakan hukum.

“Seharusnya tembusan surat pelimpahan perkara beserta tembusan surat dakwaan disampaikan kepada tersangka, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke PN Bogor,” ungkapnya.

“Ini jelas-jelas adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan ketentuan Pasal 143 ayat (4) KUHAP. Maka kami membuat laporan ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan,” sambungnya.

Saat dikonfirmasi, Kasi Pidum Kejari Kota Bogor, Riyadi Setiadi, enggan berkomentar banyak mengenai laporan ini. Menurutnya, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap persidangan.

Baca juga: Lestarikan Budaya, Kebun Raya Bogor Selenggarakan Festival Pencak Silat Seni Cup I

“Masih dalam tahap persidangan,” singkatnya saat ditemui di kantornya, baru-baru ini.

Diketahui, berdasarkan surat dakwaan No. PDM-28/Eku.2/BGR/07/2022, ET disangkakan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial SAT (5) pada Jumat (17/6) sekitar pukul 10:00 WIB.

Kemudian, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polresta Bogor Kota, dan ET pun diamankan dari kediamannya pada Sabtu (25/6).

Adapun atas sangkaan perbuatan cabul itu, ET terancam pidana sesuai Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(ded)

Editor: Rany