25 radar bogor

PPKM Level 1, Bisnis Hotel dan Restoran di Puncak Kembali Bangkit

Ilustrasi. PPKM Level 1, Bisnis Hotel dan Restoran di Puncak Kembali Bangkit
Ilustrasi. PPKM Level 1, Bisnis Hotel dan Restoran di Puncak Kembali Bangkit

CISARUA-RADAR BOGOR, Daerah Kabupaten Bogor, berhasil mencapai status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu untuk pertama kali sejak pandemi. Kondisi ini berdampak pada Bisnis hotel dan restoran yang ada di kawasan puncak.

Wakil Ketua PHRI Kabupaten Bogor, Boboy memaparkan okupansi hotel terus membaik.

Baca juga: Kerap Keluhkan Pasokan Air, Direktur Perumda Tirta Pakuan Blusukan ke Pelanggan di Kampung Bantarjati Kaum

“Sudah mulai normal. Ditambah sekarang Kabupaten Bogor PPKM level 1,” kata Boboy saat ditemui Radar Bogor Jumat (10/6/2022).

Boboy memaparkan, untuk tamu hotel dan restoran saat ini tidak saja dari wisatawan. Melainkan juga dari instansi pemerintah juga kegiatan perkantoran.

“Senin sampai Jumat itu ada instansi pemerintahan juga dari kegiatan kantor-kantor. Sabtu-Minggu itu baru wisatawan keluarga,” papar Boboy.

Baca juga: Tak Lolos Jalur Afirmasi? Masih Bisa Daftar di PPDB Jalur Zonasi, Kok!

Pantauan Radar Bogor, sejumlah hotel di kawasan Puncak, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor dipenuhi tamu hotel dari instansi pemerintah.

Salah satunya di Hotel Ayuda puncak, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Nampak parkiran hotel dipenuhi mobil.

“Iya kita acara kantor dari Jakarta sejak kemarin,”ujar Yudi salah satu tamu hotel saat ditemui Radar Bogor, Jumat (10/6/2022).

Boboy memaparkan, selain hotel, restoran pun sudah mulai beroprasi dengan normal. Ia berharap kondisi ini akan terus membaik seiring menurunnya level PPKM 1 Kabupaten Bogor.

Baca juga: Kemendikbudristek Apresisi UNIDA Bogor atas Keberhasilan Pelatihan Penulisan Deskripsi Permohonan Paten 2022

“Kita harapkan semakin membaik,” paparnya.

Adapun aturan perpanjangan PPKM sejak 7 Mei-4 Juli 2022 itu tertuang dam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2022 yang kemudian diteruskan oleh Pemerintan Kabupaten Bogor melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/181/Kpts/Per-UU/2022.

Penurunan status level PPKM di Kabupaten Bogor akan menjadi landasan bagi Satgas Penanganan Covid-19 dalam melakukan sejumlah pelonggaran pada aktivitas masyarakat.

Adapun beberapa pelonggaran aktivitas masyarakat diberlakukan di sejumlah sektor. Seperti pendidikan, perkantoran, hingga tempat publik.

Untuk sektor pendidikan, pada PPKM level 1 ini, pelaksanaan pembelajaran sudah dilakukan tatap muka dengan cara terbatas.

Baca juga: Jokowi Luncurkan Pusat Mangrove Dunia, 600.000 Hektar Mangrove Akan Direhabilitasi

Sementara itu untuk perkantoran, baik sektor esensial maupun non-esensial, bisa kembali menerapkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 100 persen.

Namun bagi sektor non-esensial yang ingin menerapkan WFO 100 persen pegawainya harus sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk.

Sementara itu, untuk pasar rakyat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Baca juga: Kirim Inorga Ikuti Forprov Jabar IV di SUmedang, KORMI Kota Bogor Siap Ukir Prestasi Maksimal

Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen,outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan yang sejenisnya, juga diizinkan buka dengan protokol Kesehatan yang pengaturan teknisnya diatur Pemerintah Daerah.

Untuk warung makan, restoran hingga kafe, boleh beroperasi dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat. Sementara restoran atau kafe yang beroperasi pada malam hari bisa melayani pelanggan sejak pukul 18.00 hingga 02.00 dini hari. (all)

Editor: Rany