25 radar bogor

Tak Lolos Jalur Afirmasi? Masih Bisa Daftar di PPDB Jalur Zonasi, Kok!

Ilustrasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

BOGOR-RADAR BOGOR, Pengumuman penerimaan peserta didik baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD) tahap satu diumumkan, Jum’at (10/6/2022).

Para peserta yang tidak lolos pada jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) atau anak berkebutuhan khusus (ABK), serta jalur perpindahan tugas orang tua atau maslahat guru dan tenaga kependidikan (GTK) dapat kembali mendaftarkan dirinya pada jalur zonasi.

Baca juga: Wabah PMK Meluas, Warga Dilarang Berikan Makanan Rusa di Istana Bogor

Kepala seksi kurikulum SD Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Rini Mulyani mengatakan proses verifikasi dalam mekanisme seleksi dapat memberikan pengaruh pada hasil pengumuman.

“Di tahap verifikasi itu diperiksa keabsahan dokumen yang menjadi persyaratan. Kalau sudah sesuai, dan kuotanya masih ada pasti diterima. Kalau tidak diterima bisa mendaftar di jalur zonasi,” terang Rini.

Baca juga: Kemendikbudristek Apresisi UNIDA Bogor atas Keberhasilan Pelatihan Penulisan Deskripsi Permohonan Paten 2022

Pelaksanaan pendaftaran PPDB SD di jalur zonasi akan mulai dibuka pada Selasa (14/6) hingga Kamis (16/6).

Pada jalur zonasi, para calon peserta didik hanya bisa mendaftarkan dirinya pada satu sekolah saja.

“Di tahap kedua nanti peserta didik hanya bisa daftar di satu sekolah karena harus menunjukkan dokumen-dokumen asli ke sekolah seperti akte kelahiran dan kartu keluarga,” imbuhnya.

Baca juga: Jokowi Luncurkan Pusat Mangrove Dunia, 600.000 Hektar Mangrove Akan Direhabilitasi

Kuota penerimaan pada jalur zonasi akan bertambah mengingat terdapat sisa kuota kursi pada jalur afirmasi KETM atau ABK dan jalur perpindahan tugas orang tua atau maslahat GTK.

Rini menjelaskan penambahan sisa kuota tersebut disebabkan kurangnya jumlah pendaftar pada tahap pertama.

“Tidak banyak yang mendaftar di tahap pertama. Mungkin karena di jalur tersebut perlu ada syarat khusus. Misalnya pada jalur afirmasi harus menyertakan dokumen program penanganan KETM seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),” ujarnya. (cr1)

Editor: Rany