25 radar bogor

Hadirkan 5 Saksi di Persidangan Ade Yasin, Jaksa KPK Ogah Beberkan Nama-namanya

Ade Yasin
Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers kasus yang menjerat Bupati Bogor Ade Yasin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4) dini hari.

RADAR BOGOR, Sidang lanjutan dugaan kasus suap yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin digelar di PN Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/8).

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang IV R Soebekti itu, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ade Yasin, terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan persidangan tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Ade Yasin.

Termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Adapun sidang lanjutan Ade Yasin tersebut, akan digelar pada Rabu (3/8) nanti. Dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU KPK.

Baca juga: Sidang Ade Yasin Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian

Saat persidangan, Jaksa KPK Rony Yusuf mengatakan, pihaknya akan menghadirkan lima orang saksi pada sidang lanjutan.

Kelima orang saksi yang bakal dihadirkan disebut, merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.

“Dari total 35-40 saksi, kami akan hadirkan 5 orang dulu, dari BPKAD Kabupaten Bogor,” katanya, Senin (1/8).

Baca juga: Pemkab Bogor Hanya Raih Opini WDP Pada Laporan Keuangan 2021

Namun, saat ditanya terkait siapa saja nama-nama saksi yang akan dihadirkan Rabu (3/8) nanti, jaksa KPK enggan menjawab di muka persidangan.

“Nanti kami akan konfirmasi siapa saja yang dihadirkan,” ujar Rony.

Hal itu pun disesalkan salah satu Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar.

Ia sempat meminta jaksa KPK membeberkan nama saksi-saksi yang akan dihadirkan persidangan selanjutnya.

Baca juga: Resmi Dibuka, Festival Merah Putih Dapat Dukungan Penuh Wali Kota Bogor

“Kami meminta jaksa menyebutkan siapa saja saksi-saksi tersebut di muka persidangan, agar membuka. Tapi mereka enggan membeberkan,” ucap Dinalara.

Sebelumnya, pada sidang keempat yang berjalan Senin (3/8) sejak pukul 09:30 WIB di PN Tipikor Bandung itu, Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih memutuskan bahwa persidangan atas terdakwa Ade Yasin (AY) tetap dilanjutkan.

Artinya, eksepsi dari kuasa hukum terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diterima oleh majelis hakim.

“Bahwa majelis hakim mempelajari dan menimbang eksepsi dari kuasa hukum, juga dari dakwaan, eksepsi tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih saat persidangan, Senin (1/8).

Baca juga: Satpol PP Data Kembali Gudang Penyimpanan Bangkai Pesawat

Atas putusan tersebut, maka persidangan pemeriksaan terdakwa Ade Yasin akan dilanjutkan untuk pembuktian kasus, dengan pemeriksaan para saksi.

“Maka, pemeriksaan terdakwa AY (Ade Yasin) dilanjutkan, dengan pemeriksaan saksi saksi,” ujarnya.

Di akhir persidangan, majelis hakim memutuskan sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari KPK. Rencananya sidang berikutnya akan kembali digelar di PN Tipikor Bandung, Rabu (3/8).

“Dilanjut hari Rabu, 3 Agustus 2022. Pemeriksaan akan saya gabung, terdakwa Ade Yasin dengan terdakwa Ihsan (Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, red),” imbuh Hera. (*/ryn)

Editor: Rany