’’Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” paparnya.
Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran tetap mengacu pada kurikulum nasional, kurikulum darurat, atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Dari opsi kurikulum yang dipilih, lanjut dia, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum. Baik untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. ’’Dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran,” tegas Nadiem.(JPC)