25 radar bogor

Berkas Kasus Mario Dandy Tak Kunjung Tuntas

Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan pemeran pengganti AG hadir dalam rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3). Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

BOGOR-RADAR BOGOR, Proses pemberkasan perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dinilai berjalan lambat.

Sampai saat ini, berkas perkara tersebut belum juga dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, untuk dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti, sehingga bisa disidangkan.

Baca Juga: Langkah Kejaksaan Tolak Restorative Justice Kasus Dandy Sudah Tepat

Berkas Mario Dandy sudah dua kali dikembalikan olek Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKi Jakarta karena dianggap kurang lengkap. Terbaru, penyidik Polda Metro Jaya mengaku sudah melimpahkan kembali berkas Dandy ke kejaksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, proses pemeriksaan berkas perkara Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan masih berjalan. Dia menargetkan dalam beberapa waktu ke depan akan selesai.

“Mudah-mudahan beberapa hari ke depan sudah ada kesimpulan,” ujar Ade saat dihubungi, Senin (22/5).

Ade menuturkan, target hasil kesimpulan penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum (JPU) rampung dalam waktu 14 hari sejak berkas masuk pada tanggal 10 Mei 2023.

“Maksimum jangka waktu penelitian berkas 14 hari sejak berkas perkara diterima lagi oleh JPU dari penyidik,” jelasnya.

Dihubungi terpisah, Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongky mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan kejaksaan. Dia berharap berkas segera dinyatakan lengkap.

“Sudah kita lengkapi dan sudah diteliti. Insya Allah mungkin tidak ada kekurangan lagi, jadi bisa cepet. Jadi tidak perlu dikembalikan lagi. Itu dari Minggu lalu dikembalikan. Mungkin kalau bisa minggu ini,” kata Yongky.

Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.

“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).

Baca Juga: Dihadirkan di PN Jakarta Selatan, Shane dan Mario Berbeda Kesaksian

Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial mengingat statusnya masih anak di bawah umur.(*/jpg)

Editor: Imam Rahmanto