25 radar bogor

Langkah Kejaksaan Tolak Restorative Justice Kasus Dandy Sudah Tepat

Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan pemeran pengganti AG hadir dalam rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3). Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang tidak menerapkan restorative justice (RJ) dalam penanganan kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satrio CS menuai apresiasi. Sebab, sudah menangani kasus sesuai prosedur.

“Langkah Kejati tepat. Kemarin, keliru dia (mengusulkan keadilan restoratif),” ucap pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dilansir dari Jawa Pos, Jumat (17/3).

Baca Juga: Soal Penganiayaan David, APA Bantah Jadi Penghasut Mario Dandy

Fickar menerangkan, ada dua aspek dalam tindak pidana, perbuatan dan kerugian. Sementara itu, keadilan restoratif hanya menyangkut kerugian yang diderita korban, tetapi penuntutan hukum harus tetap berjalan.

“Makanya, dikeluarkan Perma (Peraturan Mahkahamah Agung) bahwa kasus (keadilan) restoratif enggak jalan kalau tidak pidana (ancamannya) di bawah 7 tahun,” tuturnya.

Sementara itu, sambung Fickar, dalam kasus penganiayaan David Ozora, para pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Pangkalnya, dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Ini, kan, penganiayaan berat yang mengakibatkan orang sakit berat walaupun tidak meninggal dunia, Pasal 355 KUHP. Maka, tidak bisa di-restorative justice tindak pidananya,” jelasnya.

“Kalau kerugian diganti (pelaku), silakan saja itu. Nah, bahwa nanti penggantian ganti rugi berpengaruh terhadap putusan hakim jadi meringankan (hukuman pelaku) itu soal lain. Itu ranah hakim,” sambungnya.

Fickar pun meminta masyarakat terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. “Harus dikawal sampai pengadilan,” tandasnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memastikan tawaran keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam kasus penganiayaan David Ozora tidak untuk semua tersangka. Opsi tersebut hanya untuk pelaku di bawah umur, AG.

“(Tawaran keadilan restoratif) itu khusus terhadap pelaku anak AG, yang berkonflik dengan hukum, yaitu memungkinkan mendapat diversi, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak. Itupun kalau korban dan keluarga ada upaya damai,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Baca Juga: AG Pacar Mario Resmi Ditahan, Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan

Ketut melanjutkan, opsi keadilan restoratif tak bisa diterapkan untuk tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas lantaran hukuman keduanya tinggi. Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

Menurutnya, peluang menerapkan keadilan restoratif untuk Mario Dandy dan Shane Lukas lantaran keluarga David Ozora tidak memberikan maaf dan perdamaian.

“Mengingat korban juga mengalami trauma berat dan sedang kritis di RS,” jelasnya.(*/jpg)

Editor: Imam Rahmanto