25 radar bogor

Dihadirkan di PN Jakarta Selatan, Shane dan Mario Berbeda Kesaksian

Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan pemeran pengganti AG hadir dalam rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3). Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Ada perbedaan keterangan antara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Hal itu terungkap saat mereka memberikan kesaksian dalam sidang untuk terdakwa anak AG.

“Ada beberapa hal yang sangat kontradiktif dan bertolak belakang antara keterangan si Mario dan Si Shane terutama soal satu, ‘enak ya main bola’ waktu ditanya oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum tadi. Menurut versinya si Mario itu adalah omongannya si Shane. Jadi pada saat Shane diperiksa ditanya oleh hakim jadi itu adalah omongannya dari Mario,” kata Pengacara Shane, Happy SP Sihombing dikutip dari Jawa Pos, Selasa (4/4).

Baca Juga: Soal Penganiayaan David, APA Bantah Jadi Penghasut Mario Dandy

Perbedaan kesaksian lainnya. Shane membantah mengucapkan kalimat ‘freekick’ saat penganiayaan David. Menurut Shane, kalimat itu dikeluarkan oleh Mario Dandy.

“Ketiga adalah majelis hakim menanyakan apakah Shane menyesal dengan kejadian ini, dia menyesal dan dia si Shane ini menangis saat ditanyakan dia kan, sudah ada maksud detik-detik terakhir menghalau atau menit terakhir itu Shane menghalau Mario supaya jangan melakukan tindakan lagi,” jelas Happy.

Hakim juga sempat menanyakan alasan Shane tidak langsung mencegah penganiayaan kepada David saat korban masih dirundung dengan cara dipaksa push-up.

“Shane mengatakan ia berada dalam ketakutan,” tandasnya.

Sebelumnya, diversi terhadap kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG dipastikan gagal. Oleh karena itu, AG langsung menjalani sidang lanjutan berupa pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AG dengan beberapa pasal. Dakwaan pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) Kuhp jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Dan ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Kasus Anak Petinggi Polri-Artis Tabrak Mati Pemotor Naik ke Penyidikan usai Gelar Perkara

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo membenarkan persidangan masuk pokok perkara. Selanjutnya, sidang diagendakan untuk eksepsi.

Baca Juga: AG Pacar Mario Resmi Ditahan, Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan

“Diversi kita ditolak. Kami mengikuti proses ini dengan sebaik mungkin,” kata Mangatta usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3).

Sementara itu, Pengacara Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan, ada beberapa alasan keluarga menolak diversi untuk AG. Salah satunya yakni kondisi David yang tak kunjung sembuh meski sudah mendapat perawatan lebih dari 30 hari.

David didiagnosa oleh dokter mengalami cedera otak berat. Akibatnya, sampai hari ini dia belum bisa mengenali lingkungan bahkan dirinya sendiri. (*/jpg)

Editor: Imam Rahmanto