25 radar bogor

Dispensasi Kawin di Kota Bogor Meningkat, Didominasi Hamil di Luar Nikah

Ilustrasi. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

BOGOR-RADAR BOGOR, Jumlah perkara permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Bogor mengalami peningkatan. Pihak PA Bogor mengungkapkan faktor terbesar pendorongnya ialah hamil di luar nikah.


Sebagai informasi dispensasi kawin adalah pemberian izin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Permohonan ini harus diajukan oleh orang tua yang hendak menikahkan anaknya yang belum berusia 19 tahun.

Sepanjang tahun 2022, PA Bogor kelas IA telah menangani sebanyak 51 perkara dispensasi kawin. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang berjumlah 45 perkara.

Sementara itu, dari awal tahun 2023 hingga Senin (16/1), PA Bogor telah menerima 4 perkara.

Padahal jumlah perkara dispensasi kawin pada tahun 2017 hanya berjumlah 13, di 2018 sebanyak 4 perkara, dan di 2019 jumlahnya hanya 29 perkara.

Panitera Muda Hukum, PA Bogor Kelas 1A, Hermansyah menjelaskan, kebanyakan anak pemohon dispensasi kawin baru berumur 17 tahun. Sebagian malah hanya lulusan SD dan SMP saja.

“Upaya pengendalian angka dispensasi kawin telah dilakukan dengan menambah satu persyaratan yang mesti dipenuhi pemohon yakni hasil pemeriksaan kesehatan dari Puskesmas. Itu didasarkan nota kesepahaman antara Pemkot Bogor, PA Bogor, dan Kantor Kementerian Agama Kota Bogor,” tutur dia kepada Radar Bogor, Senin (16/1).


Hermansyah menjelaskan, dalam memeriksa dan memutuskan perkatra tersebut, PA Bogor berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. (*)

Reporter: Reka Faturachman
Editor: Imam Rahmanto