25 radar bogor

Kejari Bakal Tindaklanjut Rekomendasi Soal Temuan LHP BPK

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo berikan keterang pada awak Media diruang Media Center Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Cibinong. Kamis (4/8/2022). foto : HEndi
Ilustrasi. Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo berikan keterang pada awak Media diruang Media Center Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Cibinong. Kamis (4/8/2022). foto : HEndi

CIBINONG-RADAR BOGOR, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor bakal menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, jika dalam batas waktu yang ditentukan, Pemkab Bogor belum menyelesaikan rekomendasi tersebut.

“Tentu nanti kita bekerja sama dengan Inspektorat, kita bahas mana yang ranah administrasi dan ranah hukum, kita siap untuk itu,” ucap Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo kepada wartawan pada Kamis, (4/8/2022).

Pihaknya juga memastikan, hasil temuan BPK harus ditindaklanjuti, termasuk jika ada indikasi perbuatan pidana, Kejari siap turun tangan.

Baca juga: Kebakaran di Puncak Meningkat, Sebulan Lima Kali, Ini Penyebabnya!

“Tergantung hasil temuannya, kekurangan dan kesalahannya di mana, namun kita hanya menunggu hasil rekomendasi itu,” jelasnya.

Sebelumnya, BPK RI perwakilan Jabar telah memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.

Selain adanya kelemahan sistem pengendalian intern Pemkab Bogor, terdapat temuan pengelolaan retribusi sampah atau kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup yang tidak memadai serta terdapat penerimaan retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp. 4,209 miliar.

Kemudian terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 11 paket pekerjaan gedung dan bangunan sebesar Rp. 5,776 miliar, lalu denda keterlambatan belum dikenakan sebesar Rp. 10,544 miliar.

Baca juga: Gandeng BNNK, Pemkab Bogor Bakal Tes Urin ASN

Selanjutnya, kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 17 paket pekerjaan jalan dan irigasi sebesar Rp 16,628 miliar serta denda belum dikenakan mencapai Rp3,703 miliar.

Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan menepis temuan-temuan BPK Jabar bahwa itu merupakan kesalahan SKPD semata. Menurutnya, evaluasi juga perlu dilakukan terhadap peran konsultan pengawas dalam setiap pembangunan.

“Ini kan bukan kesalahan SKPD ya, bukan kesalahan mutlak, tapi ini ada toleransi bagaimana kita ini beberapa hal terkait masalah pengawasan, kan kita juga jujur, setiap kegiatan pasti ada lelang konsultan pengawas, ini yang jadi pertanyaan besar buat kami ke depan, kami akan evaluasi, konsultan pengawas itu buat apa kita bayar tapi ada temuannya terus,” paparnya.

Baca juga: Sepanjang 2022, BNNK Bogor Ungkap 10 Kasus Narkotika

Adapun batas waktu 60 hari yang diberikan BPK untuk Pemkab Bogor menyelesaikan temuan tersebut, Iwan mengaku telah menyiapkan action plan dengan SKPD yang ditugaskan menagih pembayaran ke pihak ketiga.

“Kalau tidak selesai, kami serahkan ke kejaksaan, sesuai aturan kami akan serahkan kejaksaan untuk menindaklanjuti yang memang belum, mudah-mudahan semua beres,” tukasnya.(cok/mg1)

Editor: Rany