25 radar bogor

Plt Bupati Bogor Diminta Tegas Ambil Kebijakan Strategis Merotasi SKPD

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto meminta pimpinan daerah tegas dalam mengambil kebijakan strategis. Khususnya dalam merotasi jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dinilai tidak prima dalam menjalankan tugasnya.

“Kuncinya satu, kami meminta ketegasan selaku Plt Bupati Bogor yang hari ini diberikan tugas tanggung jawab di tengah-tengah kondisi yang tidak biasa-biasa saja memang harus berani, kalau memang harus ada kebijakan strategis, harus merotasi jajaran SKPD, segera laksanakan, bersurat kepada Kemendagri,” ungkap Rudy Susmanto usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Rabu (3/8/2022).

Pernyataan Rudy ini menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LPH) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

Dalam laporan tersebut, terdapat potensi kerugian negara senilai Rp 40 miliar yang disebabkan mal-administrasi dan kelebihan pembayaran pembangunan infastruktur dari sejumlah SKPD Pemkab Bogor.

Baca juga: Lebih dari 40 UMK di Desa Cipelang, Cijeruk Mengikuti Program Pembuatan NIB oleh Mahasiswa KKN Universitas Djuanda Bogor

“Jangan sampai pelayanan terhadap masyarakat terganggu, tempatkan orang-orang dalam kondisi yang prima sehingga kita sudah masuk bulan delapan tahun 2022, sebentar lagi menjelang akhir tahun, akhirnya kita tidak maksimal dalam melayani masyarakat,” tegas Rudy.

Dia pun menegaskan, Plt Bupati Bogor punya kewenangan dalam merotasi kepala dinas, dengan syarat mendapat persetujuan secara tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kalaupun Plt melihat ada jabatan strategis yang mengganggu jalannya proses pelayanan kepada masyarakat, agar segera meminta arahan dan petunjuk Kemendagri untuk dapat diisi oleh tenaga-tenaga prima.

“Kalau punya jabatan strategis, tapi takut menggunakan anggarannya, disampaikan kepada Plt. Bila perlu membuat surat pengunduran diri, daripada punya jabatan tapi tidak berani melaksanakan,” imbuhnya.

Di sisi lain, Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan menepis temuan-temuan BPK Jabar bahwa itu merupakan kesalahan SKPD semata. Menurutnya, evaluasi juga perlu dilakukan terhadap peran konsultan pengawas dalam setiap pembangunan.

Baca juga: Kenali Asal-usul Dibalik Nama Waroeng Uncal, Kuliner Bakso Aci Telaris di Kota Bogor

“Ini kan bukan kesalahan SKPD ya, bukan kesalahan mutlak, tapi ada toleransi bagaimana kita dalam beberapa hal terkait masalah pengawasan. Kan kita juga jujur, setiap kegiatan pasti ada lelang konsultan pengawas, ini yang jadi pertanyaan besar buat kami ke depan, kami akan evaluasi, konsultan pengawas itu buat apa kita bayar tapi ada temuannya terus,” paparnya.

Adapun batas waktu 60 hari yang diberikan BPK untuk Pemkab Bogor menyelesaikan temuan tersebut, Iwan mengaku telah menyiapkan action plan dengan SKPD yang ditugaskan menagih pembayaran ke pihak ketiga.

“Kalau tidak selesai, kami serahkan ke kejaksaan, sesuai aturan kami akan serahkan kejaksaan untuk menindalanjuti yang memang belum, mudah-mudahan semua beres,” tukasnya.(cok/mg1)

Editor: Rany