25 radar bogor

Terungkap! Motif Suami Bunuh Istri di Kota Bogor, Korban Menolak Lakukan Ini

Suami bunuh istri
Terduga pelak suami yang membunuh istrinya di Kota Bogor. FOTO : SOFYANSYAH/RADAR BOGOR

BOGOR-RADAR BOGOR, Polresta Bogor Kota mengungkap motif seorang suami berinisial RM (28) yang tega membunuh istrinya NA (26) menggunakan obeng.

Baca Juga ; Cekcok Berujung Maut, Warga Bogor Meninggal Diduga Disakiti Suami Sendiri

Adapun, peristiwa pembunuhan ini terjadi di RT 1/4, Kelurahan Kedungwaringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor Kamis (28/3/2024) pagi. NA ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kamarnya dengan kondisi bersimbah darah.

Kabag Ops Polresta Bogor Kota Kompol Wahyu Maduransyah mengatakan, pelaku si suami tega menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati ditolak saat meminta rujuk, atau meminta untuk memperbaiki hubungannya kembali.

“Mungkin ada hubungan yang kurang harmonis antara keduanya,” kata Kompol Wahyu saat press rilis di halaman Mako, Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah pada Senin, (1/4/2024)

Sebelum tragedi pembunuhan, keduanya saat itu tengah rebahan di dalam kamar, di mana pelaku sempat mengutarakan untuk rujuk dengan istrinya.

Namun, niat rujuk yang sempat disampaikannya itu ditolak oleh korban, sehingga menyebabkan pelaku naik pitam. “Ketika itu korban menolak. (secara spontan) tersangka memiting leher korban menggunakan lengan kiri,” ucap dia.

Mendapatkan tindakan kekerasan oleh suaminya, korban melakukan perlawanan dengan cara memberontak. “Pelaku melepas pitingannya, lalu menindih korban yang posisinya saat itu terlentang,” katanya.

Kompol Wahyu menuturkan, korban yang saat itu tengah ditindih pelaku berupaya mengambil obeng minus dengan tangan kirinya yang berada di rak.

Tersangka saat itu langsung meraih obeng minus yang dipegang korban, kemudian menusukannya dari arah kiri atas sehingga mengenai pipi kanan korban.

Setelah di pipi kanan, korban berubah posisi tengkurap, pelaku kembali menusukkan menyilang dari arah kiri atas sehingga menembus leher kiri secara acak. “Jadi berkali-kali. Kanan dan kiri berkali-kali secara acak,” ucapnya.

Tak sampai disitu, NA yang saat itu sudah bersimbah darah kembali mendapatkan penganiayaan, di mana pelaku menusukkan obeng ke bagian atas kepala istrinya.

“Jadi ada tiga fokus titik penikaman. (Tapi) tersangka tidak ingat berapa kali saat menikam obeng tersebut ke kepala korban,” tutur dia.

Adapun, saat kejadian pembunuhan tersebut diketahui oleh ibu kandung, tante, dan adik tersangka yang memang saat itu berada di lokasi kejadian.

“Setelah ada jeritan korban karena rumahnya berdempetan, segera mereka bertiga bergegas menuju kamar tapi terkunci,” kata Kompol Wahyu.

Ketiga saksi tersebut menghubungi ayah tersangka untuk masuk ke kamar. “Saksi datang ke sana bersama Ahmadi (ayahnya), membuka paksa pintu kamar,” kata dia.

Saat pintu dibuka paksa, pelaku masih berada di lokasi kejadian bersama korban. Namun, saksi langsung menghampiri korban yang sudah tergeletak bersimbah darah di kamar. “Tersangka (saat itu) berupaya melarikan diri ke tempat kerabatnya,” ucap dia.

Namun kurang dari 24 jam dari kejadian pembunuhan tersebut, pelaku berhasil ditangkap. “Modus pelaku karena ingin rujuk tapi ditolak oleh korban. Motifnya sakit hati karena tidak mau rujuk,” katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah obeng minus tajam, buku nikah (bukti hubungan suami istri yang sah), engsel pintu rusak karena dibuka paksa, handphone, hingga pakaian tersangka yang ada noda darahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 3, tentang kekerasan fisik yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau pasal 338 tentang pembunuhan.

Sementara itu, Pelaku RM mengaku menyesal atas perbuatannya yang menyebabkan istrinya meninggal dunia saat ditanya Polisi.

Baca Juga ; Cekcok Suami-Istri Berujung Maut, Polisi Amankan Obeng Sebagai Barang Bukti

“Menyesal pak, mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban, saya menyesali perbuatan saya, saya akan menerima konsekuensi perbuatan saya tersebut dengan menjalani hukuman,” singkat RM.(ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep