25 radar bogor

Dirugikan Hingga Rp2 Miliar, Direktur PT CCA Gugat Warga Bogor ke PN

Kuasa Hukum Nina Nurliana, Lucky Harva Arif

BOGOR-RADAR BOGOR, Direktur PT Cita Cita Aditama (CCA), Nina Nurliana diduga menjadi korban penggelapan sebanyak 11 unit kendaraan yang dilakukan oleh rekan bisnisnya bernama AH.

Baca Juga : Sempat Kejar-kejaran, Empat Remaja Bawa Cerulit di Bogor Dibekuk Polisi

Nina Nurliana pengusaha asal Tangerang ini mengalami kerugian hingga Rp2 miliar, serta kerugian immaterial.

Kuasa Hukum Nina Nurliana Lucky Harva Arif mengatakan, kasus ini bermula ketika kliennya Nina mengenal AH yang merupakan warga Bogor bersepakat untuk menjalankan bisnis showroom mobil bekas, serta jasa sewa menyewa mobil.

Namun demikian, dalam perjalanannya, bisnis yang dikelola Aswin tersebut tidak berjalan mulus. Sebanyak 11 unit mobil raib dan tidak diketahui keberadaannya.

Selain menderita kerugian hingga Rp2 miliar, Nina pun rupanya menjadi korban bulan-bulanan penagih dari pihak Leasing.

Merasa dirugikan, Nina pun melaporkan kasus ini ke Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan nomor laporan No: LP:TBL/B/2563/XI/2023/SPKT/POLRESTENGERANGSELATAN/POLDA METRO JAYA pada14 November 2023.

Dalam kasus ini, kliennya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor. “Gugatan terdaftar berdasarkan informasi pada https://sipp.pn-bogor.go.id/index.php/detil_perkara telah terdaftar Perkara No.28/Pdt.G/2024/PN BGR Tanggal 30 Januari 2024,” kata Lucky Harva, pada Rabu, (27/3/2024).

Lucky Harva Arif menyebut, saat ini kasus tersebut dalam proses mediasi antara penggugat dengan AH selaku tergugat.

Adapun, dalam proses mediasi pertama sebenarnya sudah ada kesepakatan berdamai antara AH dan kliennya. Di mana, 11 mobil ini menjadi tanggungjawab tergugat dan akan mengembalikan uang sebesar Rp1,2 miliar.

“Kesepakatanya membayar Rp300 juta, pada saat tanda tangan perjanjian perdamaian dan sisanya dicicil Rp100 juta per bulan selama 9 kali. Bukti draft perjanjian pun sudah ada,” jelasnya.

Akan tetapi, kata Lucky, pada saat mediasi lanjutan di PN Bogor mendadak berubah. Di mana tergugat pihak AH menjadi tidak sepakat dengan alasan yang tidak jelas, dan akhirnya mediasi gagal.

“Hari ini, Rabu 27 Maret 2024 sidang mediasi ketiga. Pihak tergugat juga absen. Maka prosesnya lanjut ke persidangan,” imbuhnya.

Baca Juga : Hadiri Peresmian Masjid Agung, Zulhas Sebut Bakal Dukung Bima Arya Lebih Tinggi

Diketahui, AH juga pernah terlibat kasus yang sama. Hal itu diketahui berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 152/PID/2020/PT BDG tanggal 14 Mei 2020. (ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep