25 radar bogor

Kabar Gembira, Ojek Online dan Kurir Logistik Juga Dapat THR Lebaran 2024

Ilustrasi ojek online
Ilustrasi ojek online juga dapat THR Lebaran 2024

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kabar gembira buat ojek online dan kurir logistik. Mereka akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri 2024. Hal itu disampaikan langsung Dirjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.

Baca Juga : THR dan Gaji Ke-13 Cair Penuh, Selain PNS dan TNI/Polri Pejabat Ini Juga Dapat

Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, ojek online dan kurir logistik termasuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Ojol (ojek online) termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini, walaupun hubungan kerjanya kemitraan,” ujar Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Untuk itu, ia meminta perusahaan membayar THR kepada ojek online dan kurir logistik tujuh hari sebelum jatuh tempo, atau tujuh hari sebelum Lebaran 2024.

Dia menambahkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan direksi, manajemen, ojol, atau platform digital, atau pekerja yang bekerja dengan platform digital. “Termasuk kurir logistik, untuk juga dibayarkan THR sesuai dengan SE THR ini,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja terus menerus selama satu bulan atau lebih, baik dalam hubungan kerja PKWT atau PKWTT, serta pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

“Baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Baca Juga : Jokowi Keluarkan Peraturan Baru : THR PNS 2024 Cair H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Dibayar Juni

THR yang diberikan kepada pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah 1 bulan upah. Untuk pekerja dengan masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Selain itu THR juga tidak boleh dicicil atau harus dibayar secara full. Ida menegaskan THR paling lambat dibagikan 7 hari sebelum Idul Fitri. (net)

Editor : Yosep