25 radar bogor

THR dan Gaji Ke-13 Cair Penuh, Selain PNS dan TNI/Polri Pejabat Ini Juga Dapat

Ilustrasi THR dan Gaji ke-13
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13

JAKARTA-RADAR BOGOR, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menjelaskan siapa yang berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Baca Juga : Jokowi Keluarkan Peraturan Baru : THR PNS 2024 Cair H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Dibayar Juni

Dia menyatakan bahwa PNS dan calon PNS adalah penerima pertama THR dan Gaji ke-13, PPPK adalah penerima kedua. “Jadi, honorer yang sudah diangkat PPPK berhak menerima,” katanya.

Selanjutnya, anggota TNI dan Polri; pejabat negara; wakil menteri; staf khusus lingkungan K/L; Dewan Pengawas KPK; hakim ad hoc; pimpinan dan anggota DPRD; staf khusus lingkungan K/L; dan pimpinan, anggota, dan pegawai non-aparatur negara LNS.

Anas menunjukkan bahwa komponen gaji pokok dan tunjangan yang diberikan kepada ASN dari instansi pemerintah pusat terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum, dan tunjangan kinerja bulanan.

Di sisi lain, komponen gaji pensiun yang diberikan kepada ASN dari instansi pemerintah pusat terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Untuk instansi pemerintah daerah, komponen yang diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum.

Paling banyak, tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan diberikan setiap bulan, sesuai dengan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut mantan Bupati Banyuwangi itu, guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, dan tunjangan profesi dosen yang dibayarkan setiap bulan.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa sebagai bagian dari penghargaan atas kerja keras para aparatur negara, terutama dalam mendukung program pembangunan nasional, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13. “Sekaligus untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” tuturnya,

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pencairan THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional. Ramadan dan Idul Fitri adalah dua momen yang mendorong peningkatan konsumsi masyarakat.

“Kami berharap daya beli akan meningkat. Saya juga berharap ASN menggunakan dan membelanjakan uang untuk produk dalam negeri, untuk mendorong ekonomi lokal, supaya ini benar-benar bermanfaat,” katanya.

Dari perspektif anggaran, THR dan gaji ke-13 sebagian besar dialokasikan dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui K/L, Bagian Anggaran Bendahara Negara (BA BUN), dan transfer ke daerah.

Baca Juga : 13 Maret 2024 Jadi Cum Date Dividen Saham BBRI, Jangan Ketinggalan THR dari BRI

THR untuk ASN pusat, pejabat negara, anggota TNI, dan anggota Polri diperkirakan membutuhkan sekitar Rp 18 triliun. Selanjutnya, ASN daerah memerlukan sekitar Rp 21,1 triliun, yang dapat ditambahkan dari APBD TA 2024, sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk pensiunan dan penerima pensiun, BA BUN menyediakan sekitar Rp 11,7 triliun. (jpg)

Editor : Yosep