25 radar bogor

Jokowi Keluarkan Peraturan Baru : THR PNS 2024 Cair H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Dibayar Juni

ilustrasi THR PNS 2024
ilustrasi THR PNS 2024

JAKARTA-RADAR BOGOR, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur pemberian THR PNS dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.

Baca Juga : Ada Ganjil Genap Saat Arus Mudik dan Balik 2024, Ini Waktu dan Lokasinya

Salah satu PP yang ditandatangani Jokowi pada 13 Maret 2024 itu, mengatur jadwal pencairan THR PNS dan gaji ke-13. Menurut PP tersebut, THR PNS dapat dicairkan paling cepat pada H-10 Lebaran atau pada 31 Maret 2024, paling lambat setelah Hari Raya Idul Fitri.

Menurut PP pasal 11 ayat 1 dan 2, Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Sementara itu bunyi Pasal 12, gaji ketiga belas, yang tercantum dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024 dan paling lambat setelah bulan Juni 2024, jika gaji ketiga belas sebagaimana disebutkan pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.

Sebelum ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan bahwa THR PNS akan cair sepenuhnya dari H-10 menjelang Lebaran.

Aturan yang berkaitan dengan THR PNS ini sedang disusun, kata Sri Mulyani. Ia berjanji akan terus memberikan informasi tentang bonus hari raya.

Menkeu mengatakan kepada wartawan tentang jumlah THR yang akan diberikan tahun ini bahwa Presiden Joko Widodo sudah menyetujui sepenuhnya.

Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan THR PNS yang hanya 50% pada tahun 2023. Ini karena pada tahun sebelumnya, THR PNS tidak diberikan secara penuh.

Baca Juga ; 13 Maret 2024 Jadi Cum Date Dividen Saham BBRI, Jangan Ketinggalan THR dari BRI

Berbeda dengan tahun 2020, THR PNS hanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja sebesar 50% pada tahun 2022. “THR-nya iya (naik jadi 100%). Bapak Presiden menetapkan 100%. Berita baik ya,” kata Sri Mulyani. (jpg)

Editor : Yosep