25 radar bogor

Jeritan Mahasiswa: UKT Menunggak, Pinjol Solusinya?

Mahasiswa
Mahasiswa terjerat pinjol

RADAR BOGOR-Pendidikan merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap orang tanpa terkecuali. Bahkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 juga dijelaskan salah satu dari cita-cita negara Indonesia yaitu “Mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Baca Juga : Pengaruh Media Sosial terhadap Komunikasi dan Identitas Budaya Suku Baduy

Dalam konteks ini pendidikan perguruan tinggi ikut andil dalam menggapai cita-cita bangsa tersebut dengan menyediakan pendidikan yang berkualitas yang diharapkan akan menciptakan generasi emas.

Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) terkenal sebagai salah satu universitas pendidikan terbaik di Indonesia, menghasilkan lulusan yang berprestasi dan berkontribusi besar dalam berbagai bidang.

Namun, belakangan ini muncul perbincangan mengenai tunggakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dialami oleh sejumlah mahasiswa. Situasi ini tentu menggambarkan kompleksitas permasalahan pendidikan di Indonesia.

Perluasan akses pendidikan tinggi dengan mengenakan biaya mahal juga memunculkan dilema antara pemenuhan kebutuhan keuangan perguruan tinggi dan keadilan akses pendidikan.

Tunggakan UKT

Pada tiga jalur penerimaan mahasiswa baru tahun 2023, ITB menetapkan biaya pendidikan yang beragam. Biaya pendidikan atau UKT tersebut tergolong menjadi 5 golongan mulai dari 0 – 25 juta.

Walaupun adanya penggolongan UKT yang disesuaikan dengan penghasilan orang tua, ternyata tidak menjamin untuk tidak adanya penunggakan UKT Mahasiswa.

Tidak mampunya sebagian mahasiswa ITB untuk membayar UKT, tentu akan menghambat proses pendidikan mereka.

Tidak sedikit juga mahasiswa ITB yang terancam tidak dapat mengikuti kegiatan perkuliahan hingga memilih terpaksa untuk cuti kuliah lantaran adanya tunggakan. Tunggakan UKT tersebut juga bervariasi mulai dari yang terendah hingga puluhan juta rupiah.

Selain itu, masalah tunggakan UKT juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan manajemen keuangan institusi.

Meskipun pemerintah telah memberikan berbagai bentuk bantuan keuangan kepada mahasiswa melalui program beasiswa dan keringanan biaya pendidikan, namun belum tentu cukup untuk mengatasi kesenjangan finansial yang dialami oleh banyak mahasiswa.

Di sisi lain, manajemen keuangan institusi juga harus dievaluasi untuk memastikan penggunaan dana yang efisien dan transparan, serta memprioritaskan kesejahteraan mahasiswa dalam pengambilan keputusan keuangan.

Akan tetapi, kebijakan yang dikeluarkan kampus saat ini terkait permasalahan tersebut seolah menutup mata. Melihat dari banyaknya variasi tunggakan yang dimiliki oleh mahasiswa, opsi pembayaran yang ditawarkan oleh kebijakan kampus tidak menuntaskan permasalahan, hanya memberikan solusi sesaat tanpa memikirkan jangka panjang kedepannya.

Hal ini tentu sangat berbeda jauh dengan kebijakan kampus ITB yang dahulu. Dahulu mahasiswa ITB tetap dapat mengikuti perkuliahan tanpa harus pusing memikirkan skema pembayaran UKT. Sebagai mahasiswa tentu saja sangat disayangkan bila tidak bisa melanjutkan perkuliahan hanya karena masalah pembiayaan.

Solusi Pinjaman Berbunga

Berangkat dari permasalahan banyaknya mahasiswa yang menunggak UKT dan tidak dapat mengikuti kegiatan perkulihan, kampus ITB mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya untuk melakukan pinjaman online atau mengambil cuti kuliah sampai bisa membayarnya kembali.

Dari kebijakan tersebut keluhan-keluhan mahasiswa dan keluarga mahasiswa ITB semakin menguat, menyatakan bahwa kebijakan tersebut terkesan lebih berorientasi pada keuntungan finansial dari mahasiswanya.

Platform Danacita merupakan platform financial technology yang melayani pinjaman dana pendidikan. Platform yang digadang kebijakan kampus dapat membantu mahasiswa yang kesulitan dalam pembayaran UKT ini justru tidak menuntaskan masalah.

Meski berlabel pinjaman dana pendidikan, Danacita tetaplah pinjol karena mematok bunga pengembalian tinggi mencapai 1,75 persen dan harus dilunasi dimasa perkuliahan.

Hal ini kontras jika dibandingkan dengan amanat UU RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 76 berbunyi ” pinjaman dana tanpa BUNGA yang wajib dilunaskan setelah lulus atau memperoleh pekerjan” sebagai bagian dari hak mahasiswa. Miris sekali!

Meskipun pinjaman online mungkin memberikan solusi instan untuk menutupi tunggakan UKT, perlu diakui bahwa ini bukan solusi yang berkelanjutan atau cerdas. Sebaliknya, solusi ini dapat memperburuk masalah keuangan dan melibatkan mahasiswa dalam ketergantungan yang sulit dihindari.

Sebagai solusi pilihan lain sudah seharusnya pihak kampus ITB mengevaluasi kebijakan UKTnya agar dapat terjangkau, memberikan lebih banyak program bantuan finansial yang lebih luas seperti beasiswa, dan membuka ruang dialog yang transparan antara pihak kampus dengan mahasiswa.

Sebagai kesimpulannya, masalah tunggakan UKT yang dialami oleh mahasiswa di ITB Bandung merupakan cerminan dari tantangan yang dihadapi oleh pendidikan tinggi di Indonesia secara keseluruhan.

Baca Juga ; Bercita-cita Jadi Atmospheric Scientist? Prodi Meteorologi Terapan IPB University Bisa Jadi Pilihan

Untuk mengatasinya, diperlukan kerja sama antara pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan guna memastikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi semua anak bangsa. (*)

Penulis : Novi Karyanti
Mahasiswa Komunikasi Digital dan Media Sekolah Vokasi IPB University

Editor : Yosep