25 radar bogor

Pria Begal Payudara Bocah SD di Bogor Terekam CCTV, Pelaku Ditangkap di Sukamantri

Polresta Bogor Kota menangkap pelaku begal payudara terhadap seorang bocah, yang masih duduk dibangku sekolah dasar berinisial AAS.

BOGOR-RADAR BOGOR, Polresta Bogor Kota menangkap pelaku begal payudara terhadap seorang bocah, yang masih duduk dibangku sekolah dasar berinisial AAS.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan, peristiwa pembegalan payudara sendiri menimpa anak di bawah umur berinisial AAS di Jalan Ciburial Indah RT 03/04, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, pada Rabu (15/11).

Baca juga: Videonya Viral, Pelaku Begal Payudara di Kedung Badak Ditangkap

Menurut dia, peristiwa begal payudara itu terjadi pada pukul 06.30, di mana saat itu korban hendak masuk ke sekolah.

Peristiwa itu terjadi saat korban melintas di jalanan setapak menuju sekolahnya itu.

Ternyata, pelaku SF yang menggunakan sepeda motornya itu sudah menunggu di depan gang.

“Saat korban berpapasan pelaku pun langsung meremas payudara korban setelah itu palaku langsung kabur dengan sepeda motornya,” kata dia.

Aksi begal payudara pelaku pun sempat terekan CCTV yang dipasang di rumah warga di sekitar lokasi.

Dalam rekaman tersebut, korban sempat melawan dengan menepiskan tangan, setelah pelaku melakukan pelecehan terhadapnya.

“Korban sempat menangis dan berlari menuju sekolah setelah melaporkan kejadian itu pada teman dan gurunya di sekolah,” ucapnya.

Petugas yang mendapatkan laporan kasus pencabulan dari orang tua korban itu, pun langsung melakukan penyidikan dan memeriksa rekaman CCTV dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Tersangka pun kami tangkap di rumahnya, di kawasan Sukamantri, Kabupaten Bogor, Kamis (16/11) malam dan langsung kita bawa ke mako Polresta Bogor Kota,” ucapnya.

Kepada penyidik pelaku mengaku, jika dirinya melintas di jalan setapak tersebut untuk menghindari kemacetan, dan pelaku beralasan jika pencabulan tersebut dilakukan karena iseng.

Baca juga: Buntut Begal Payudara di Taman Sempur, Pemkot Bogor Bakal Tambah CCTV

“Tapi kami tidak begitu saja percaya, mangkanya kami terus melakukan penyidikan lanjutan, ” ungkapnya.

Untuk memperanggujawabkan perbuatanya pelaku dijerat, Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman 15 tahun penjara.(ded)

Penulis: Dede
Editor: Rany Puspitasari