25 radar bogor

Bupati Tunggu Keputusan Kemendagri Soal Pengisian Kepala Disdukcapil

Bupati Bogor Iwan Setiawan

CIBINONG-RADAR BOGOR, Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengaku masih menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor.

Sementara proses pengisian jabatan eselon II lainnya dengan mekanisme lelang jabatan open bidding telah dilakukan.

Baca juga: Akhir Masa Jabatan Bupati Bogor, Pancakarsa Dinilai Belum Maksimal

“Masih menunggu dari Kemendagri terkait mengisi kekosongan di Disdukcapil, harus ada persetujuan dari Dirjen Kependudukan,” ujar Iwan Setiawan kepada wartawan pekan ini.

Menurutnya, pengisian jabatan Kepala Disdukcapil berkaitan dengan sejumlah dinas lainnya. Jika belum diisi, maka dinas-dinas lainnya pun belum bisa untuk dilakukan pengisian jabatan definitif.

“Kan itu berkaitan, dari sana ada 4 Dinas yang berkaitan dengan Disdukcapil, jadi kami agak lama,” terangnya.

Meski demikian, Iwan memastikan proses pengisian jabatan eselon II terus berlangsung meski dilakukan secara bertahap.

Sehingga, ketika jabatan Bupati Bogor diisi oleh penjabat (Pj) pada akhir Desember 2023, tidak disibukan dengan mengisi kursi-kursi kosong pada jabatan penting di Pemkab Bogor.

“Baik itu promosi maupun mutasi, saat mulai bertugas selama satu tahun lebih, jadi sekarang kita isi dulu,” tukasnya.

Untuk diketahui, Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengumumkan hasil lelang jabatan atau open bidding untuk mengisi kekosongan 6 kursi eselon II.

Baca juga: Pengamat Sebut Satu Nama yang Paling Berpotensi Jadi Pj Bupati

Sementara sebanyak 10 kursi eselon II yang kini diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yaitu Kepala Disdukcapil, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan.

Kemudian, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Kepala Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop UKM), Sekretaris DPRD, Staf Ahli Bidang Administrasi dan Keuangan, serta Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan.(cok)

Penulis: Septi
Editor: Rany Puspitasari