25 radar bogor

Pelayanan Adminduk di 5 Kecamatan Kota Bogor Hadir Kembali, Kadisdukcapil: Mudahkan Masyarakat

Pelayanan Dukcapil di 5 Kecamatan Kota Bogor Hadir Kembali. Fatur/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Pelayanan Administrasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bogor hadir kembali di 5 Kecamatan di Kota Bogor. Pelayanan ini mulai dilaksanakan pada Senin (6/11) mendatang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ganjar Gunawan mengatakan, layanan di kecamatan ini dibuka kembali setelah melihat masyarakat sangat terbantu dengan layanan ini. Sehingga usai kasus PPDB kemarin, evaluasi dilakukan, lalu diputuskan pelayanan di kecamatan akan dibuka lagi.

“Ada beberapa evaluasi, seperti layanan di kecamatan hanya akan melayani warganya, tidak bisa warga kecamatan lain. Permohonan pindah penduduk antar kota/kabupaten hingga provinsi juga dialihkan semua ke dinas,” katanya saat ditemui Radar Bogor, Jumat (3/11).

Baca juga: Cegah 25.757 Remaja Kehilangan Hak Suara, Disdukcapil Kota Bogor Geber Jemput Bola Perekaman KTP-El

Ganjar menjelaskan, ada beberapa pelayanan yang bisa dilakukan, seperti pembuatan dan perubahan Kartu Keluarga, KTP, KIA, pembuatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian di bawah 1 tahun, dan pembuatan identitas kependudukan digital.

“Selain kebutuhan masyarakat, ada tugas dari pusat untuk mendata masyarakat rentan untuk pemilu sehingga dengan adanya pelayanan di kecamatan bisa mempermudah,” jelasnya.

Total pelayanan yang akan dibuka sebanyak 5 yang tersebar di seluruh kecamatan, kecuali Bogor Utara. Hal itu lantaran, masyarakat Kecamatan Bogor Utara dinilainya masih dalam jangkauan Disdukcapil.

“Pembagian ke kecamatan ini untuk mempermudah proses administrasi, agar masyarakat senang juga. Nantinya akan dikembangkan lagi pelayanannya seperti lewat online,” ujarnya.

Baca juga: Bima Arya Sambangi Kantor Disdukcapil, Perketat Proses Perpindahan Kependudukan

Lebih jauh, Ganjar berharap pelayanan ini dapat mempermudah masyarakat.

Sehingga tidak lagi merasa kesusahan saat mengantre di Disdukcapil. Meski begitu, ia mewanti-wanti masyarakat agar kemudahan ini tidak diakal-akali.

“Walaupun pelayanan dukcapil ada di setiap kecamatan tapi untuk dinas tetap ada. Masyarakat tinggal memilih mau kemana, secara aturan memang tidak ada pelayanan kecamatan tapi ini kebijakan untuk masyarakat,” ujarnya. (cr1)

Penulis: Iki
Editor: Rany Puspitasari