25 radar bogor

Cegah Bakar Sampah Sembarangan, Camat dan Lurah Bakal Patroli

Bima Arya dalam apel siaga bersama aparatur wilayah untuk penanganan polusi di Kota Bogor di Teras Balai Kota Bogor, Jumat (25/8). (Radar Bogor/Sofyansyah)

BOGOR-RADAR BOGOR, Selain emisi kendaraan, polusi di Kota Bogor juga dinilai timbul karena banyaknya aktivitas pembakaran sampah dan ban yang sembarangan.

Hal itu diutarakan Wali Kota Bogor, Bima Arya saat apel siaga bersama aparatur wilayah untuk penanganan polusi di Kota Bogor. Apel tersebut berlangsung di Teras Balai Kota Bogor, Jumat (25/8).

Baca Juga: Tekan Polusi, Uji Emisi Kendaraan di Kota Bogor Diperketat

Ia menerangkan, aktivitas pembakaran sampah menjadi salah satu faktor internal penyebab buruknya kualitas udara di Kota Bogor. Selain sampah, aktivitas masyarakat membakar ban untuk diambil kawatnya juga mendorong tingginya polusi yang terjadi.

Oleh sebab itu, dirinya menginstruksikan jajaran Camat dan Lurah untuk bekerja sama menyelesaikan permasalahan tersebut. Mereka diminta berpatroli secara rutin untuk mengidentifikasi titik-titik yang menjadi sumber polusi.

“Mohon kerja samanya untuk sosialisasi, edukasi, bahkan tindakan tegas terhadap warga yang masih bakar sampah sembaranagan. Kalau perlu ada tindakan aparat Satpol PP atau Kepolisian kami akan turun untuk memproses itu,” tegas Bima.

Ia mengatakan, para pelaku pembakaran sampah dan bekas akan dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bima menyebut, pelaku pembakaran sampah sembarangan dapat terkena ancaman kurungan atau denda dengan besaran maksimal Rp10 juta.

Baca Juga: Kurangi Polusi Udara, Dedie A Rachim Dukung Industri Kendaraan Listrik

Ia pun meminta Camat dan Lurah mengawasi proyek pekerjaan yang tengah berlangsung di Kota Bogor seperti Pergantian Jembatan Otista dan Pembangunan Jalur Pedestrian di Ahmad Yani yang berpotensi menimbulkan partikel debu. Proyek tersebut juga harus disiram secara rutin sehingga tidak menimbulkan polusi udara.(*)

Reporter: Reka Faturachman
Editor: Imam Rahmanto