25 radar bogor

Wujudkan Hutan Lestari, Pemkab Madiun Tanda Tangani Kerja Sama Perhutanan Sosial

BOGOR-RADAR BOGOR, Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Ditjen PSKL, Pemprov Jawa Timur, dan Pemkab Madiun digelar di Hotel Sun City, Selasa (22/8). Kerja sama itu mengenai Sinergi Pengelolaan Perhutanan Sosial di Kabupaten Madiun.

Dalam penandatanganan kerja sama itu, Sekjen PSKL, Machfud menyampaikan apresiasinya kepada Pemkab Madiun yang telah medukung Perhutanan Sosial dengan mengalokasikan APBD.

Baca Juga: KLHK Klaim Pembakaran Sampah Berkontribusi pada Polusi Udara di Jakarta

“Melalui kerja sama ini akan terwujud Kabupaten Madiun yang lestari sekaligus masyarakat, karena hakekatnya manusia yang baik yang memberikan kemanfaatan bagi orang lain dan alam sekitar,” ungkapnya.

Bupatii Madiun, Ahmad Dawami pun mengisahkan kesuksesan Kabupaten Madiun dalam mengatasi banjir dan penurunan tingkat kemiskinan. Hal itu diiringi dengan tidak adanya disparitas desa dan perkotaan serta keberhasilan membangun desa mandiri di pinggir hutan.

“Pentingnya peningkatan ekonomi masyarakat melalui intervensi Pemda namun tetap menjaga hutan lestari di Madiun,” sambungnya.

Hal ini sejalan dengan sambutan kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur. Ia menilai bahwa Madiun merupakan salah satu dari tiga kabupaten yang mempunyai dukungan tinggi dalam Perhutanan Sosial.

Sementara itu, Dirjen PSKL, Bambang Supriyanto juga ikut menyampaikan bahwa tujuan Perhutanan Sosial telah inline antara Pemkab, Pamprov, dan pemerintah Pusat. Kewenangan Kehutanan ada pada provinsi dan pemberdayaan masayarakat di Pemkab dan telah didukung dengan inovasi kebijakan dalam Pepres No 28 tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Bupati Madiun dianggap memiliki satu visi dalam mewujudkan hutan lestari berbasis kesejahteraan masyarakat.

”Kerja sama ini untuk membantu fasilitasi distribusikan akses (CDK, OPD Kabupaten, Perum Perhutani), memberikan pendampingan, dan melakukan pembinaan terhadap KUPS serta mengembangkan IAD,” paparnya.

Baca Juga: Cileungsi Double Kill! Sungai Tercemar Limbah, Kualitas Udara Paling Buruk

Menurutnya, program itu melanjutkan pencapaian Madiun yang telah dilakukan sejak tahun 2018. Sebagaimana Bupati Madiun berhasil menurunkan tingkat kemiskinan dari 12,08 persen menjadi 10,24 persen, menurunkan angka stunting dari 24 persen menjadi 9 persen, serta mengurangi ketidaksetaraan gini ratio antara kota dan desa melalui pembangunan infrastruktur berbasis lingkungan.

Saat ini, Pemda dapat mengalokasikan APBD untuk Perhutanan Sosial dengan terbitnya Keputusan Mendagri No. 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Mendagri No. 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.(*/adv)

Editor: Imam Rahmanto