25 radar bogor

Iming Iming Uang Jajan, Pria Setengah Abad Cabuli Anak Hingga Dua Kali

Penangkapan Pelaku Pencabulan Anak

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pria dengan umur setengah abad, lakukan pencabulan kepada anak anak hingga dua kali, dengan korban yang sama, di Kawasan Jalan Kesederhanaan Dalam No.68, RT06/03, Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat. 

Baca Juga : Pemkab Bogor Bersama Forkopimda Mengikuti KASAD Award 2023 Secara Virtual

Menurut informasi yang didapat, pelaku merupakan seorang penjaga indekos berinisial DS. Kapolsek Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, aksi pelaku tecium berawal pada 5 Juli 2023 lalu.

“Setelah kita selidiki dan perdalam bahwa benar DS (penjaga kos) melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Adhi kepada wartawan, Selasa (11/7).

Untuk menyalurkan hasrat seksualnya itu, pelaku mengku melaksanakannya dengan cara memaksa korban untuk dibawa ke kamar indekos hingga diiming-imingi uang jajan.

Saat di dalam kamar, pelaku melancarkan aksinya dengan memegang area sensitif korban.

“Setelah melakukan pencabulan pelaku ini memberikan uang sejumlah Rp 30 ribu (ke korban),” ungkap Adhi.

“Pelaku ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban yang sama,” imbuhnya.

Atas kejadian itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dan pakaian yang dikenakan korban dan hasil visum et repertum yang dialami korban.

Baca Juga : Terjerat Hukum Lagi, Kini Mario Dandy jadi Tersangka Pencabulan

Selain itu, pelaku disangkakan melanggar pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (jpg)

Editor : Yosep/Fauzan PKL