25 radar bogor

Terjerat Hukum Lagi, Kini Mario Dandy jadi Tersangka Pencabulan

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy. FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS

BOGOR-RADAR BOGOR, Mario Dandy Satriyo nampaknya harus melewati jalan panjang terkait persoalan hukum. Setelah kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, kini dia resmi menjadi tersangka kasus pencabulan kepada anak AG, mantan kekasihnya.

Baca Juga: Saat di TKP, Mario Dandy Mengaku Hanya 2 Kali Pukul David Ozora

“Iya sudah (jadi tersangka),” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dilansir Jawa Pos, Senin (3/7).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik menemukan bukti cukup untuk menaikan status hukum Dandy. Namun, Hengki belum merinci ihwal penetapan tersangka ini.

Sebelumnya, Anak AG, 15, membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan oleh Mario Dandy Satriyo. AG awalnya sudah membuat laporan ini sebanyak dua kali, namun seluruhnya ditolak.

Pada ketiga kali ini, Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut dengan nomor registrasi LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapornya adalah Mario Dandy Satriyo sebagai mantan pacar AG.

Laporan didafkan oleh pengacara AG, Mangatta Toding Alo. Laporan ini juga dibuat atas sepengetahuan AG.

“Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita,” kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5).

Mangatta mengaku, sudah mengajukan delapan bukti guna terkait laporan ini. Empat di antaranya sudah diserahkan ke penyidik.

“Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor,” jelasnya.

Baca Juga: 6 Juni, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas

Dalam perkara ini, Mario Dandy dipersangkakan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (*/jpg)

Editor: Imam Rahmanto