25 radar bogor

Dalami Motif, KPAID Janji Kawal Kasus Pencabulan Malabar

Ilustrasi perbuatan tak senonoh seorang pemulung kepada anak di bawah umur di Bogor.
Ilustrasi perbuatan tak senonoh seorang pemulung kepada anak di bawah umur di Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR, Ketua KPAID Kota Bogor, Dede Siti Amanah angkat suara terkait kasus pencabulan bocah berusia 3 tahun yang terjadi di Taman Malabar, Bogor Tengah. Ia mengecam keras kasus pencabulan tersebut.

KPAID saat ini sedang mendalami motif pelaku yang masih masuk kategori di bawah umur itu, hingga melakukan perbuatan cabul.

Baca Juga: Anak Tiga Tahun di Bogor Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Masih di Bawah Umur

“Pada dasarnya, kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak, salah satunya adalah pelecehan seksual atau pencabulan,” kata perempuan yang disapa Dede ini, Jumat (19/5).

Sejak awal, pihaknya sudah terjun dan sampai kini terus melakukan pengawasan.

Menurutnya, sungguh ironi kejadian pencabulan seperti ini bisa terjadi dan dialami oleh pelaku maupun korban yang masih masuk kategori anak di bawah umur.

Meski begitu, pihaknya sampai saat ini masih mendalami penyebab utama pelaku tega melakukan perbuatan cabul tersebut.

“Banyak faktor. Dan kami belum bisa menyebutkan motif dan latar belakangnya. Izin untuk kami melakukan proses pendampingan dan pengawasannya dulu,” ucap dia.

Sementara untuk kejadian ini, pihaknya mendorong proses hukum harus tetap berjalan, namun juga harus disesuaikan dengan status atau usia dari pelaku itu sendiri. Ketika yang dihadapi adalah anak, maka yang digunakan yakni Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca Juga: Miris, 29 Santriwati Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponses di Serang

“Yang perlu ditekankan bahwa menangani anak yang berhadapan dengan hukum, baik pelaku, korban maupun saksi tidak semata kita fokus pada kasus hukumnya saja. Tetapi juga perlu melihat dan memperhatikan masalah serta kondisi lain, seperti masalah psikis hingga pendidikan dan lain sebagainya,” ujarnya.(*)

Reporter: Dede Supriadi
Editor: Imam Rahmanto