25 radar bogor

Miris, 29 Santriwati Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponses di Serang

Ilustrasi pencabulan

SERANG-RADAR BOGOR, Pencabulan di lingkungan pondok pesantren (ponpes) kembali terjadi. Kali ini, sebanyak 29 santriwati diduga menjadi korban pencabulan oleh MZ, pimpinan ponpes di Tanara, Kabupaten Serang.

Informasi yang diperoleh, para korban dicabuli dengan modus yang beragam oleh pelaku. Salah satunya dengan dijadikan anak angkat oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut, masih enggan berkomentar. Ia mengungkapkan, kasus pencabulan itu rencananya akan diekspos di Mapolres Serang. “Saat ini masih menunggu petunjuk pimpinan (terkait waktu ekspos-red),” kata Dedi.

Avatar

Baca Juga:

Diimingi Rp5.000, Bocah di Megamendung Diduga Jadi Korban Pencabulan

Dedi membenarkan, pelaku sudah ditangkap pada Selasa 14 Februari 2023. Penangkapan terhadap pria beristri tiga tersebut dilakukan kediamannya di Tanara. “Iya (sudah diamankan-red),” ujar Dedi.

Saat menyampaikan curahan hatinya (curhat) ucapan korban terdengar oleh anggota keluarganya. Korban kemudian diinterogasi dan mengakui telah dicabuli oleh pelaku di lingkungan ponpes.

Adapun kronologi pencabulan terhadap santri diungkap Polres Serang. Dedi Jumhaedi menjelaskan, kasus pencabulan santriwati oleh pria berusia 60 tahun dan beristri tiga itu terjadi pada Maret 2022 hingga Desember 2022.

Dedi menjelaskan, modus pelaku dalam menyalurkan syahwatnya dengan mengangkat para korban sebagai anak angkat. Ada juga yang dibujuk rayu. “Modusnya dengan menjadikan korban sebagai anak angkat,” kata Dedi.

Kasus pencabulan tersebut dilakukan beberapa kali. Tempatnya lingkungan ponpes. Ada juga yang dibawa ke hotel. “Ada yang diajak menginap di hotel,” ujar Dedi didampingi Kanit UPPA Satreskrim Polres Serang Inspektur Polisi Dua (Ipda) Wawan Setiyawan.

Dedi menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan tersebut berawal pada Kamis, 5 Januari 2023. Ketika itu kedua korban berinisial SN dan NK saling bercerita mengenai perbuatan pelaku.

“Saat kedua korban ini curhat, ada tokoh masyarakat setempat yang kebetulan lewat dan mendengar obrolan itu,” kata Dedi.

Kedua korban oleh tokoh masyarakat tersebut, kemudian ditanya tentang perbuatan cabul pelaku. Kepada tokoh masyarakat tersebut, keduanya mengaku telah menjadi pelampiasan nafsu kakek bercucu tiga tersebut.

“Tokoh masyarakat ini bersama korban kemudian mengadukan pelaku kepada P2TP2A Kecamatan Tanara dan diteruskan kepada P2TP2A Kabupaten Serang,” ungkap Dedi.

Informasi dari korban dan tokoh masyarakat tersebut, oleh P2TP2A Kabupaten Serang kemudian dilaporkan ke UPPA Satreskrim Polres Serang. Dari laporan tersebut, polisi mulai melakukan penyelidikan dan visum terhadap para korban.

“Kelima korban telah dilakukan visum. Hasil visum dua korban ditemukan robekan akibat benda tumpul pada selaput dara kelaminnya,” ujar Dedi.

Dedi menjelaskan, hasil visum tersebut telah menunjukkan bahwa keterangan para korban telah berkesesuaian dengan peristiwa pidana yang telah terjadi.

Selanjutnya, Senin, 13 Februari 2023, tim UPPA Satreskrim Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Wawan Setiyawan bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Pelaku diamankan di rumah istri pertamanya di Tanara dan dibawa ke Polres Serang,” ungkap Dedi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku pencabulan telah mengakui perbuatannya. Ia berdalih, perbuatan cabulnya kepada para korban dilakukan karena terdorong hawa nafsu dan khilaf.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutur Dedi. (net/dis)

Editor : Yosep