25 radar bogor

KPU Kabupaten Bogor Sudah Terima Berkas Bacaleg dari 18 Partai

Petugas KPU Kabupaten Bogor menata kotak suara. (Radar Bogor/ Hendi Novian)

CIBINONG-RADAR BOGOR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik untuk Pemilu 2024.

Berkas itu diterima sejak dibukanya tahapan pendaftaran pada 1-14 Mei 2023 lalu.

Baca Juga: Masuk Injury Time, 5 Parpol Belum Daftarkan Bacaleg ke KPU Kota Bogor

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni mengatakan bahwa semua parpol telah mendaftarkan bacalegnya sesuai waktu yang ditetapkan.

“Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan program, KPU Kabupaten Bogor telah menerima pendaftaran bacaleg sebanyak 18 partai politik,” ujarnya, Senin (15/5).

Untuk selanjutnya, kata Ummi, berkas yang telah diserahkan akan dilakukan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Verifikasi dilakukan sejak berakhirnya masa pendaftaran yakni mulai tanggal 15 Mei – 23 Juni 2023.

“Ada beberapa tahapan setelah pengajuan berkas bacaleg, dan pastinya masih asa perbaikan-perbaikan,” jelasnya.

Ummi merincikan, untuk PKB, Gerindra, PDIP, Golkar NasDem, Partai Buruh, Gelora Indonesia, PKS, PKN, Hanura, PPP, Demokrat, PAN dan PSI, dan Perindo, masing-masing mendaftarkan 55 bacaleg.

“Sedangkan Partai Garuda sebanyak 54 bacaleg, PBB sebanyak 50, dan Partai Ummat sebanyak 42 bacaleg,” rincinya.

Baca Juga: KPU Resmi Tutup Pendaftaran Bacaleg Kota Bogor, Total Ada 17 Parpol

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Heri Setiawan menambahkan, setelah ini akan ada tahapan masa tanggap atau aduan masyarakat terkait dengan para bacaleg.

“Misalnya ijazahnya, sesuai tidak dengan faktanya, kemudian misal masih menjabat sebagai aparatur desa, dan instansi pemerintahan lain, itu harus mundur,” tukasnya.(*)

Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto