25 radar bogor

KPU Resmi Tutup Pendaftaran Bacaleg Kota Bogor, Total Ada 17 Parpol

KPU Kota Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, KPU Kota Bogor resmi menutup pendaftaran partai politik untuk bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Bogor pada Pemilu 2024, Minggu (14/5/2023) pukul 00.00 WIB.

Baca Juga : Masuk Injury Time, 5 Parpol Belum Daftarkan Bacaleg ke KPU Kota Bogor

Hingga akhir pendaftaran sejak dibuka pada 1 Mei 2023, tercatat ada 17 partai yang mendaftarkan bacaleg dan satu partai dinyatakan tidak mendaftarkan bacaleg.

“Kami laporan bahwa partai politik peserta pemilu yang telah mendaftarkan bacaleg sebanyak 17 partai politik,” kata Ketua KPU Kota Bogor Samsudin, Senin (15/5/2023).

Adapun belasan partai yang mendaftar, yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh.

Lalu, Partai Gelora, PKS, PKN, Partai Hanura, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindro, PPP, dan Partai Ummat.

Dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, lanjut Samsudin, ada satu partai, yakni Partai Garuda hingga proses penutupan dilakukan tidak mendaftarkan bacalegnya.

Sementara dari 17 partai yang telah mendaftarkan bacaleg tercatat berjumlah 833 orang terdiri dari 534 laki-laki dan 299 perempuan dengan persentase keterwakilan perempuan sebanyak 35,89 persen.

Selanjutnya, kata Samsudin, 17 partai yang telah mendaftar dan diberikan berita acara lengkap akan dilanjutkan verifikasi administrasi berkas bacaleg dimulai 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023.

“KPU Kota Bogor akan menyampaikan informasi status caleg yang dilakukan verifikasi administratif dengan dua status yaitu memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS),” paparnya.

Bagi caleg dengan status MS maka tinggal menunggu penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan selanjutnya ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023 nanti.

Sedangkan, untuk bacaleg yang berstatus BMS, maka harus melakukan perbaikan pemberkasannya atau syarat berkasnya di masa pendaftaran.

Oleh karena itu, bagi 17 partai politik yang sudah melakukan pendaftaran ini, pihaknya berharap untuk bisa mengawal para bacalegnya agar yang semula statusnya BMS menjadi MS, serta seluruhnya bisa ditetapkan oleh KPU Kota Bogor menjadi DCT.

Diketahui, masa perbaikan pengajuan berkas persyaratan bacaleg selama 14 hari dimulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Menurutnya, berdasarkan PKPU 10/2023, masih dimungkinkan adanya perubahan nomor urut di satu dapil, perubahan caleg, dan perpindahan dapil sepanjang masih satu level perwakilan dalam hal ini DPRD Kota Bogor.

“Ketiga hal itu harus dilaksanakan di masa perbaikan, tentunya mutatis mutandis dengan melakukan proses sama persis sama yang dilakukan pendaftaran oleh partai politik. Di mana semua perubahan harus diawali dan didasari dengan surat persetujuan dari DPP partai politik, kemudian apabila ada penggantian caleg, maka caleg baru tersebut berkasnya harus dimasukan dulu ke dalam aplikasi Silon dan di-submit ke DPP dan KPU RI,” papar dia.

Baca Juga : Daftar ke KPU Kota Bogor, NasDem Target 10 Kursi di Pileg 2024

Mengenai status Partai Garuda, terang Samsudin, dikarenakan pada masa pendaftaran dari 1 sampai 14 Mei tidak melakukan pendaftaran bacaleg, maka partai politik ini tidak memiliki bacaleg di semua dapil.

“Jadi di DCT tidak akan ada nama caleg di Partai Garuda di semua dapil dan surat surat pada Pemilu 14 Februari 2024 hanya ada nomor urut, gambar dan nama partai saja. Ketika Partai Garuda ada nyoblos maka itu suara partai,” tukas dia. (ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep