25 radar bogor

Keluarga Histeris Melihat Pembunuh Arya Saputra di Mapolresta Bogor Kota

Keluarga korban Arya Saputra saat dipertemukan dengan pelaku utama pembacokan pelajar di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (12/5). (Radar Bogor/Sofyansyah)

BOGOR-RADAR BOGOR, Isak tangis keluarga korban pembacokan, Arya Saputra, tak terbendung saat berada di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (12/5). Mereka geram melihat langsung pelaku utama pembacokan yang menewaskan Arya Saputra.

Polresta Bogor Kota menggelar press release mengenai penangkapan ASR alias Tukul, pelaku utama kasus pembacokan pelajar di Simpang Pomad.

Baca Juga: Detik-detik Algojo Pembacokan Pelajar di Kota Bogor Digelandang Polisi

Pihak keluarga korban langsung meneriaki ASR alias Tukul yang saat itu hendak dibawa polisi untuk dimasukkan kembali ke dalam tahanan.

“Jahat kamu! Tega yah kamu bunuh anak saya! Anak saya salah apa sama kamu! Dia anak baik!” teriak ibu korban, Umay, Jumat (12/5).

Tangisnya pecah. Wajahnya sembap menahan pilu. Dadanya sesak sembari berteriak histeris. Mereka tak mampu membendung kesedihan dan kekesalan di depan pembunuh anak mereka.

“Nyawa dibalas nyawa! Anak saya meninggal, dia (pelaku) juga harus mati! Jahat kamu! Tega yah kamu bunuh anak saya!” teriak keluarga sambil berusaha menghadang ASR.

Untuk itu, pihak keluarga memohon agar pelaku diberikan hukuman yang berat dan setimpal atas apa yang sudah dia lakukan.

“Saya mohon pak polisi tolong hukum dia seberat-beratnya. Saya mau dia (pelaku) dihukum setimpal dengan perbuatannya,” tegas dia.

Baca Juga: Algojo Pembacokan Pelajar SMK Ditangkap, Begini Perjalanan Kasusnya

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyebutkan, ASR dijerat pasal berlapis.

“Kami berlakukan pasal berlapis, yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar. Serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas dia.(*)

Reporter: Dede Supriadi
Editor: Imam Rahmanto