25 radar bogor

Tiga Hotel-Penginapan Ini jadi Tempat Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

Para tersangka prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur digelandang Polresta Bogor Kota, Jumat (5/5). (Radar Bogor/Sofyansyah)

BOGOR-RADAR BOGOR, Tiga hotel dan penginapan di Kota Bogor masuk dalam pantauan aparat kepolisian. Lantaran tempat-tempat itu menjadi lokasi transaksi prostitusi online yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

Polresta Bogor Kota baru saja merilis tiga kasus prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi MiChat. Tiga kasus itu menjerat enam tersangka dari kelompok berbeda.

Baca Juga: Diiming-imingi Gaji Besar, Marak ABG Bogor Dijual Lewat MiChat

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan, seluruh korban yang dijajakan kepada pria hidung belang merupakan anak di bawah umur.

Kasus prostitusi online yang berhasil diungkap itu pihak kepolisian di Apartamen Bogor Valley, Reddorz Air Mancur, hingga kos-kosan Jalan Sindangsari. Semuanya masih berada di wilayah Kota Bogor.

Pihaknya pun bakal melakukan pemeriksaan terhadap apartemen hingga tempat penginapan yang dijadikan lokasi “bertukar syahwat” itu.

“Akan kita lakukan pemeriksaan (terhadap hotel dan penginapan). Karena apapun ceritanya, tempat kejadiannya di tempat usaha mereka. Akan kita lakukan pemanggilan,” ucap dia.

Ia mengimbau untuk para pemilik penginapan harus memberikan aturan mengenai batas usia. Jika diperlukan, pelanggan harus menunjukkan KTP atau identitas lainnya.

“Jadi, kalau belum punya KTP atau belum tergolong dewasa, harusnya ada imbauan,” tegasnya.

Baca Juga: Minggat dari Rumah, Gadis 15 Tahun di Bogor Dijual Mucikari Lewat MiChat

Sebelumnya, Polresta Bogor Kota telah menetapkan enam tersangka dari tiga kasus itu, yakni MRN (20), MR (22), MS (24), A (19), serta S (17), dan SPS (16). Mereka turut dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Korbannya ini masih anak-anak, dua usia 15 tahun dan satu usia 17 tahun,” bebernya.(*)

Reporter: Dede Supriadi
Editor: Imam Rahmanto