25 radar bogor

Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa, Karier AKBP Achiruddin Hasibuan Tamat

AKBP Achiruddin
Kombespol Armia Fahmi didampingi Kombespol Sumaryono (kanan) dan Kombespol Dudung (kiri) menjelaskan pencopotan AKBP Achiruddin di Polda Sumut, Selasa (25/4/2023), gara-gara membiarkan anaknya aniaya mahasiswa. (DEWI LUBIS/SUMUT POS)

SUMUT-RADAR BOGOR, Kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan (19) terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral, membuat karir Kabagbinops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan (ayah pelaku), tamat. Ia pun dicopot dari jabatannya, gara-gara membiarkan anaknya aniaya mahasiswa.

Baca Juga : Soal Penganiayaan David, APA Bantah Jadi Penghasut Mario Dandy

Peristiwa aniaya mahasiswa oleh anak perwira polisi itu, terjadi pada 22 Desember 2022. Korban juga telah melapor ke Polrestabes Medan. Namun, baru dua hari ini kasus tersebut mendapat perhatian setelah video penganiayaan viral di media sosial.

Dalam video itu, Aditya terlihat menghajar Ken yang telah terkapar. Dia meludahi, memukul, menendang, bahkan menginjak kepala Ken sambil memaki-maki. Achiruddin yang juga terekam dalam video itu terlihat hanya diam melihat aksi bengis anaknya.

Setelah video keji tersebut viral, kasus itu lantas ditarik ke Polda Sumut. Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak langsung turun tangan. Dia memerintahkan bidpropam memeriksa Achiruddin. Hasilnya, Achiruddin dicopot dari jabatannya.

Bukan hanya itu, dia juga ditempatkan khusus (patsus) di dalam penjara sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Achiruddin dinilai bersalah karena membiarkan aksi kriminal berlangsung di hadapannya. Aditya sendiri kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

”Saudara AH (Achiruddin Hasibuan, Red) dicopot sebagai Kabagbinops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan nonjob. Selain itu, dia ditempatkan dalam tahanan,” kata Kabidhumas Polda Sumut Kombespol Hadi Wahyudi Rabu (26/4/2023) sebagaimana dilansir Sumut Pos.

Hadi menjelaskan, AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu disebutkan, setiap pejabat Polri dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

Achiruddin, sebut Hadi, dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindak kriminal. ”Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut yang tidak menoleransi setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri,” tegasnya.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombespol Sumaryono menambahkan, ada dua laporan yang masuk ke polisi. Pertama, laporan yang diajukan Ken Admiral sebagai korban penganiayaan. Kedua, laporan susulan yang diajukan Aditya. Dua laporan itu telah ditindaklanjuti polisi dengan melakukan gelar perkara.

Hasilnya, laporan yang diajukan Aditya tidak mengandung unsur pidana. Sedangkan laporan yang dibuat Ken Admiral mengandung unsur pidana. ”Karena itu, Saudara AH (Aditya Hasibuan, Red) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” katanya dalam temu pers di Mapolda Sumut Selasa (25/4/2023) malam. Sumaryono didampingi Irwasda Polda Sumut Kombespol Armia Fahmi dan Kabidpropam Polda Sumut Kombespol Dudung.

Sumaryono menjelaskan, penyidik telah melakukan penjemputan paksa dan resmi menahan Aditya. ”Kita akan lakukan penahanan terkait laporan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terangnya.

Kasus aniaya mahasiswa itu, papar Sumaryono, berawal pada Rabu, 21 Desember 2022. Pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia, Medan. Saat itu terjadi pemukulan dan perusakan mobil korban.

Kemudian, pada Kamis, 22 Desember 2022, korban mendatangi rumah pelaku di kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, sesuai video viral yang beredar, pelaku justru menganiaya korban dengan disaksikan AKBP Achiruddin. ”Atas peristiwa itu, korban membuat laporan ke Mapolrestabes Medan. Namun, kasus penganiayaan tersebut ditarik ke Ditreskrimum Polda Sumut karena adanya saling lapor,” terangnya.

Kasus itu diduga dipicu masalah asmara. Benarkah demikian? Sumaryono tidak menjelaskan secara gamblang. Dia hanya menyatakan bahwa pelaku dan korban terlibat perseteruan karena chatting-an seorang perempuan. Namun, tidak dijelaskan chatting seperti apa yang sampai memicu aksi keji tersebut.

Disinggung mengenai lambatnya penanganan kasus penganiayaan itu, Sumaryono menjawab, polisi sebenarnya telah memproses laporan korban. Namun terkendala karena korban berada di luar negeri untuk mengikuti perkuliahan. ”Beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” sebutnya.

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto menilai arogansi Achiruddin Hasibuan yang merembet pada arogansi keluarga tentu tidak bisa dibiarkan. Polri harus melakukan reindoktrinasi nilai-nilai Tribrata, Catur Prasetya, dan ideologi Pancasila hingga etika profesi Polri kepada semua jajaran.

Baca Juga : 7 Fakta Rekonstruksi Penganiayaan David, AG Asyik Merokok

Bambang juga mendorong agar Polri tidak sekadar memberikan sanksi disiplin berupa penahanan di tempat khusus (patsus) kepada Achiruddin. Sebab, selama ini sanksi itu kurang memberikan efek jera. Dia mendorong Polri memberikan sanksi berlapis berupa demosi maupun mutasi antardaerah. ”Kalau terkait dengan pelanggaran pidana (yang dilakukan Achiruddin, Red), harus segera dilakukan proses lanjut bila memang ditemukan bukti-bukti,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin.

Bambang menambahkan, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2/2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di Lingkungan Polri harus dijalankan secara konsisten. Dalam aturan itu, atasan langsung anggota yang melakukan pelanggaran harus diberi sanksi teguran. ”Apalagi jika mengingat perilaku anggota yang sudah sering kali melakukan pelanggaran,” paparnya. (tyo/dwi/c9/oni)

Kronologi Kasus Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

21 Desember 2022:

Aditya Hasibuan menghentikan mobil Ken Admiral di SPBU Ring Road, Medan, pukul 22.00. Aditya lalu memukul pelipis kanan Ken tiga kali dan menendang spion mobil korban. Motif penyerangan itu masih didalami polisi, diduga karena persoalan asmara.

22 Desember 2022:

  • Ken bersama dua temannya, M. Rio Syahputra dan Fajar Mulia, mendatangi rumah Aditya sekitar pukul 02.30. Tujuannya, menyelesaikan insiden di SPBU. Yang pertama menemui kakak Aditya, lalu sang ayah, AKBP Achiruddin Hasibuan.
  • Setelah tahu tujuan kedatangan Ken, Achiruddin memerintahkan seseorang untuk mengambil barang serupa senjata laras panjang.
  • Aditya lalu keluar rumah dan kembali menganiaya korban secara brutal. Sang ayah membiarkan.
  • Ken mengalami luka di pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri.

26 Maret 2023

  • Polda Sumut menerima dua laporan, yakni dari Ken dan Aditya. Laporan dari Aditya dihentikan penyelidikannya dan dia ditetapkan sebagai tersangka.
  • Polda Sumut menyebut sudah memeriksa Achiruddin Februari lalu. Dia dinyatakan melanggar kode etik dan dicopot dari jabatannya sebagai Kabagbinops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Sambil menunggu sidang etik, dia ditahan.

Diolah dari berbagai sumber

Editor : Yosep