25 radar bogor

Tidak Bayar THR, Perusahaan Kota Bogor Bisa Dipolisikan

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap pengelola kafe terkait video viral dugaan pesta gay
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. (dok. Radar Bogor)

BOGOR-RADAR BOGOR, Polresta Bogor Kota membuka nomor telepon Kapolresta Bogor Kota untuk menerima langsung pesan pengaduan bagi karyawan atau pekerja yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran.

Baca Juga: THR untuk Pensiunan Mulai Dicairkan, Gaji Pokok Hingga Tunjangan

Kapolresta Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso saat dikonfirmasi mengenai layanan pengaduan masalah THR, di Kota Bogor, menyampaikan, hingga saat ini, tidak ada aduan yang masuk. Namun, masyarakat yang mengalami bisa menghubunginya.

”Info sementara THR aman. Tapi kalau ada pengaduan bisa diadukan ke saya,” kata Bismo Teguh Prakoso.

Kapolresta Bogor Kota menyebarluaskan nomor telepon kepada masyarakat luas agar bisa mengadukan masalah sosial, hukum, dan sebagainya, ke 087810010057.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menambahkan, peraturan pemberian THR bagi pekerja/buruh di perusahaan sudah diterbitkan SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04.00/III/2023. Yakni tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023.

”Isinya batas waktu pembayaran THR Idul Fitri 2023 paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” papar Rizka Fadhila Secar.

Adapun sanksi terhadap perusahaan yang terlambat dan tidak memberikan THR Lebaran 2023, lanjut dia, diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Tahun 2016.

”Isinya, bila terlambat memberikan THR, perusahaan akan didenda 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan,” terang Rizka Fadhila.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tegaskan Pemberian THR Tak Boleh Dicicil

Menurut dia, bila tidak memberikan THR sanksi berupa sanksi administrasi secara berjenjang dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan usaha, sampai pembekuan kegiatan usaha.

”Dan apabila terjadi maka gugatan diajukannya melalui pengadilan hubungan industrial,” jelas Rizka.(*/jpg)

Editor: Imam Rahmanto