25 radar bogor

Ridwan Kamil Tegaskan Pemberian THR Tak Boleh Dicicil

Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

BOGOR-RADAR BOGOR, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meminta perusahaan swasta di 27 kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat tidak mencicil pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023 kepada pegawai.

”Tidak boleh ada THR dicicil, itu hak dari para pekerja, sudah dihitung, sudah disesuaikan aturannya. Saya minta para perusahaan tidak banyak cari alasan untuk cicil THR, itu hak,” kata Ridwan Kamil seperti dilansir dari Antara di Kota Bandung, Selasa (4/4).

Baca Juga: Ria Ricis dan Suami Bagikan THR, Belanja Sepuasnya bagi yang Berpuasa

Gubernur Ridwan Kamil meminta perusahaan bisa membayarkan THR kepada pegawai sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi. Dia menuturkan THR merupakan hak karyawan yang telah membantu bekerja untuk memberikan hal-hal terbaik sehingga, jangan sampai ada perusahaan mencicil THR.

Menurut Gubernur Ridwan Kamil, THR Idul Fitri merupakan hak untuk karyawan dan aturan pembayaran THR juga telah diatur Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang kemudian diturunkan ke Pemprov Jabar.

”Jadi jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah keringat untuk kemajuan usaha dari perusahaan. Jadi harus dibayar penuh, itu dipertegas,” ucap Ridwan Kamil.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) meminta kepada perusahaan di wilayah Jawa Barat, agar tidak mencicil dana tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi untuk pegawai.

”Perusahaan juga harus membayar penuh hak pegawai. Jadi pada intinya melarang mencicil THR. Lalu rencananya kami juga akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten/kota, para pengusaha untuk membahas itu,” kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi.

Taufik mengatakan, permintaan agar perusahaan tidak mencicil THR sudah sejalan dengan surat edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dalam SE itu ada poin tentang larangan perusahaan mencicil THR pegawai.

Baca Juga: THR ASN Cair H-7 Idulfitri, Pemkab Bogor Siapkan Perbup

SE Kemenaker tersebut, lanjut Taufik, pada intinya memperkuat PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, ada beberapa poin yang berbeda dari peraturan presiden, seperti tentang waktu pemberian THR pada karyawan.

”Lalu terkait dengan waktu pemberian THR paling lama tujuh hari sebelum hari raya. Bagi perusahaan menerapkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, THR tetap dibayar penuh,” terang Rachmat Taufik Garsadi.(*/adv)

Editor: Imam Rahmanto