25 radar bogor

THR untuk Pensiunan Mulai Dicairkan, Gaji Pokok Hingga Tunjangan

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR

JAKARTA-RADAR BOGOR, Tunjangan Hari Raya atau THR kepada para pensiunan mulai disalurkan oleh PT Taspen sejak 4 April 2023. Hal ini sebagaimana merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Baca Juga : Kabar Gembira! THR PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Mulai 4 April 2023

“Penyaluran ini merupakan salah satu komitmen Taspen untuk dapat terus hadir dan andal melayani pesertanya, khususnya mendekati Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” kata Pgs Corporate Secretary Mardiyani Pasaribu dalam keterangan resmi dikutip Rabu (5/4/2023).

Mardiyani mengungkapkan, ada empat komponen THR yang akan dicairkan bagi pensiunan. Meliputi, gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Tunjangan melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Dalam hal ini, ia memastikan bahwa para penerima THR pensiunan dan tunjangan tahun 2023 tidak akan dikenakan potongan iuran termasuk potongan kredit. Kecuali, pajak penghasilan yang berlaku dan ditanggung pemerintah.

“Tunjangan Hari Raya bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2023 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mardiyani menjelaskan dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara, maka THR yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.

Lalu, bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.

Sementara, bagi Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda, maka THR dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Aparatur Negara dan Penerima Pensiun Janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.

Baca Juga : Ridwan Kamil Tegaskan Pemberian THR Tak Boleh Dicicil

“Dalam hal Pensiun sendiri sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau Penerima Tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Pensiun sendiri dan sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda,” jelasnya.

Taspen memastikan akan selalu memberi pelayanan terbaik bagi peserta. Dalam pelaksanannya, PLN berkomitmen penyaluran Tunjangan Hari Raya bagi pesertanya dapat disalurkan dengan baik karena mengimplementasikan prinsip 5T, yakni tepat orang, tepat jumlah, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat administrasi. (jpg)

Editor : Yosep