25 radar bogor

Putri Candrawathi: Yosua Memerkosa dan Ancam Bunuh Saya

Terdakwa Putri Candrawathi. (Dok. Jawa Pos)

JAKARTA –RADAR BOGOR, Terdakwa Putri Candrawathi mengungkapkan dalam persidangan jika Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak hanya melakukan pemerkosaan kepadanya. Namun, almarhum juga memberikan ancaman akan membunuh anaknya. 

Putri mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 7 Juli 2022 sore hari. Hari itu juga bertepatan dengan perayaan perkawinan Putri dan Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah pada malam harinya.

“Saya mengalami sebuah kejadian yang sangat menyakitkan. Peristiwa yang menimbulkan luka mendalam hingga saat ini. Kebahagiaan kami direnggut dan dicampakkan. Harga diri kami diinjak-injak,” kata Putri saat membacakan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Putri merasa tak bisa berbuat apa-apa lagi atas peristiwa yang menimpanya. Dia tak pernah membayangkan peristiwa seburuk itu terjadi kepada keluarganya bertepatan dengan hari ulang tahun pernikahan dan dilakukan oleh Yosua yang telah dianggapnya sebagai keluarga sendiri. “Yosua melakukan perbuatan keji. Dia memerkosa, menganiaya saya. Dia mengancaman akan membunuh saya jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan,” ucap Putri.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun. Putri dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Kami penuntut umum, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Terdakwa Putri Candrawathi agar menyatakan terdakwa Putri Candrawathi secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Hal-hal yang memberatkan Putri yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban dan duka bagi keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. 

Sedangkan hal yang meringankan, yakni Putri Candrawathi belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama jalannya persidangan. (JPG)

Editor : Yosep / Dikara PKL