25 radar bogor

Dua Usulan Raperda Dicoret DPRD Kota Bogor, Ini Penyebabnya 

Raperda
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti pada rapat paripurna pembahasan tentang raperda, belum lama ini.

BOGOR-RADAR BOGOR, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, mencoret dua Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda.  Pertama adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang diajukan Perumda Tirta Pakuan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti. Menurut dia, keputusan itu dilakukan mengingat belum siapnya rancangan yang disiapkan oleh Perumda Tirta Pakuan.

“Jadi berdasarkan hasil rapat Bapemperda dengan Pemkot Bogor dan Perumda Tirta Pakuan, maka Raperda tentang PMP Perumda Tirta Pakuan tidak akan dibahas di Propemperda masa sidang kedua tahun 2023 ini, karena belum lengkapnya persyaratan yang dibutuhkan,” kata Endah setelah rapat Bapemperda di ruang Paripurna, baru-baru ini.

Avatar

Baca Juga:

Tiga Lapangan Bola di Bogor Bakal Dikenakan Tarif, Ketua DPRD: Terlalu Mahal

Lebih lanjut, Endah menerangkan, berdasarkan hasil rapat, pihak Perumda Tirta Pakuan baru mengantongi kajian aset. Sedangkan, untuk bisa mengajukan PMP, diperlukan kajian investasi, kajian bisnis, persetujuan DPRD dan lainnya.

“Jadi mereka baru mengantongi kajian aset saja. Padahal ada kajian lainnya yang perlu dilengkapi. Sehingga kami menilai, ini tidak akan terkejar, sehingga kami coret dulu dari Propemperda masa sidang kedua termin kesatu tahun 2023 karena bisa dibahas di masa sidang berikutnya jika sudah siap,” jelas Endah.

Tak hanya itu, Raperda tentang perubahan Perda nomor 3 tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor, juga dicoret dari Propemperda, karena belum mengantongi rekomendasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dimana dalam perubahan Perda tersebut, rencananya akan dimasukkan bagian Riset dan Inovasi didalam Bappeda Kota Bogor sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 tahun 2021.

Endah pun menyayangkan dicoretnya dua Raperda ini dari Propemperda. Padahal menurutnya, DPRD Kota Bogor telah memberikan waktu kepada Pemkot Bogor untuk menyiapkan rancangan tersebut sejak November tahun lalu.
“Ini sangat disayangkan. Padahal kita sudah mengingatkan dan memberikan waktu dari November tahun lalu ketika Propemperda ini diketok,” ungkap Endah.

Atas itu, maka di dalam Propemperda masa sidang kedua tahun 2023, Raperda yang akan diajukan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor untuk dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus (Pansus), di antaranya adalah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Rencana Induk Utilitas Kota dan Raperda tentang Restorative Justice.

“Bapemperda berinisiatif untuk menarik satu raperda dari masa sidang ketiga, ke masa sidang kedua. Dari hasil pembahasan tadi jadinya Raperda terkait restorative justice yang akan kita majukan,” tutup dia. (ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep