25 radar bogor

Ditawari Kerja di Malaysia, Empat Wanita jadi Korban Perdagangan Orang

Pihak kepolisian memasang police line di rumah yang diduga menjadi lokasi para korban ditawari menjadi TKW. (Radar Bogor/ Jaenal Abidin)

PARUNG PANJANG-RADAR BOGOR, Satreskrim Polres Bogor membongkar praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Parung Panjang. Modusnya, pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi menvakui, kasus itu terbongkar saat empat wanita melihat postingan di grup media sosial yang menawarkan jasa TKW resmi ke Malaysia.

Baca Juga: Jual Tembakau Sintetis dengan Sistem Tempel, Pria Ini Diringkus Polisi

“Dalam akun tersebut, TKW diawarkan akan mendapat gaji 1.500 ringgit atau sekitar Rp5,5 juta per bulan. Dari situ korban menghubungi contact person pelaku inisial A,” ucapnya.

Setelah itu, pelaku A dan D bertemu dengan terlapor inisial L di sebuah perumahan di wilayah Parung Panjang perihal tawaran jasa TKW ke Malaysia.

“Setelah bertemu dengan L, keempat korban ditampung di rumahnya selama dua minggu dan dilatih menyapu dan menyetrika,” kata dia.

Kemudian, keempat korban dibawa oleh L ke WTC Serpong Mall untuk membuat passport di Unit Layanan Passport (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang tetapi dengan alasan untuk berlibur ke Singapura.

“Lalu, hari Sabtu (3/12) pukul 00.00 WIB, rumah terlapor L didatangi oleh anggota Dinas Ketenagakerjaan yang diduga dari Bandung. Tapi terlapor L kabur dan membawa keempat korban ke rumah anaknya di wilayah Cigudeg,” kata Yohanes.

Karena ketakutan, salah satu korban menelepon layanan 110 sehingga dapat diamankan oleh Polsek Parung Panjang. Keempat korban beserta terlapor L pun diamankan.

Polisi juga menyita barang bukti 2 passport korban, 1 lembar printout kode booking penerbangan, dan satu bundel surat pribadi korban.

“Kami melakukan pemeriksaan kepada korban dan terlapor dan penggeledahan terhadap rumah yang ada di Parung Panjang serta Cigudeg,” tambahnya.

Baca Juga: Sempat Kejar-kejaran, Komplotan Curanmor di Bawah Umur Diringkus Polisi

Dalam gelar perkara, terlapor L sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah mengumpulkan keterangan dari korban.

“Tersangka dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegasnya.(*)

Reporter: Jaenal Abidin
Editor: Imam Rahmanto