25 radar bogor

Sempat Kejar-kejaran, Komplotan Curanmor di Bawah Umur Diringkus Polisi

Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor oleh komplotan asal Banten, Senin (5/12). (Radar Bogor/ Dede Supriadi)

BOGOR-RADAR BOGOR, Jajaran Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kota Bogor. Beberapa diantaranya masih tergolong remaja di bawah umur.

Kawanan curanmor yang berasal dari Banten ini sempat beraksi di beberapa tempat. Aksi terakhir di kedai Bakso Mas Joko, Jalan Pandu Raya pada Rabu (30/11) lalu. Mereka melakukan aksi kejahatan itu pada pukul 04.30 WIB.

Baca Juga: Digelandang Polisi, Pelaku Pembobolan Rumah di Bogor Mendadak Pingsan

Keempat pelaku pencurian sepeda motor ini yakni ARY (17), JDA (16), IM (20) dan RS (20). Dua diantaranya masih tergolong di bawah umur.

Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan, komplotan pelaku melancarkan aksinya ketika melintas di Jalan Pandu Raya. Lantaran melihat motor yang terparkir di dalam gerbang kedai tersebut.

“Komplotan berniat mengambil motor dengan merusak gembok pagar. Namun, aksinya diketahui oleh anggota polisi yang sedang patroli dan merasa curiga,” tuturnya, Senin (5/12).

Sontak, polisi langsung menabrakkan kendaraannya ke motor tersangka. Pelaku pun terjatuh dan melarikan diri ke arah Taman Corat Coret.

“Kemudian para pelaku terus dikejar sambil memberikan tembakan peringatan. Namun, para tersangka tidak mengindahkan. Bahkan, salah satu tersangka sempat mengeluarkan senjata tajam jenis golok,” tambah Ferdy.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis golok dan kunci letter T.

Sebelumnya, mereka juga beraksi di kawasan Cilendek, Kecamatan Bogor Barat. Aksi mereka sempat viral karena terekam camera CCTV pemilik rumah.

Baca Juga: Digelandang Polisi, Pelaku Pembobolan Rumah di Bogor Mendadak Pingsan

Kendati sudah berhasil mengeluarkan motor dari dalam garasi rumah korban, tetapi pelaku tak berhasil membawa motor. Lantaran tak bisa merusak stang motor.

Para tersangka dikenai Pasal 363 pencobaan pencurian dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, dan untuk pencurian kendaraan bermotor maksimal 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian.(*)

Reporter: Dede Supriadi
Editor: Imam Rahmanto