25 radar bogor

Mulai Sosialisasi Pilkades Serentak, Calon Petahana Wajib Cuti

Sosialisasi pilkades
Sosialisasi Pilkades di Leuwimalang, Bogor. (Radar Bogor/ Arif Al Fajar)

CISARUA-RADAR BOGOR, Pelaksanaan giat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelombang II bakal dilaksanakan pada 12 Maret 2023 mendatang. Itu mencakup sebanyak 36 desa yang berada di 26 kecamatan se-Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak 2023, Sekda Minta Satu TPS Maksimal 500 DPT

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/205/Per-UU/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Bergelombang di Kabupaten Bogor.

“Saat ini sudah mulai di lakukan tahapan jadwal persiapan dan sosialisasi,” jelas selaku Sub Koordinasi (Subkor) SDM Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bogor Ahmad Munawar kepada Radar Bogor, Rabu (16//11).

Ia mengingatkan semua kecamatan agar segera membentuk panitia tingkat kecamatan dan terus mengawal tahapan yang akan dilaksanakan oleh desa.

Beberapa kades petahana yang menjabat bisa ikut kembali bertarung dalam ajang Pilkades. Pria yang akrab disapa Awang ini menuturkan, kades incumbent harus mengajukan cuti dari mulai tahap pendaftaran calon sampai pelaksanaan pilkades pada 20 Maret 2023 mendatang.

“Hal ini juga sudah disosialisasikan. Intinya semua tahapan dan pelaksanaan sudah tertuang di Perbup 66 tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkades dan hal itu wajib dipedomani oleh panitia Pilkades tingkat kecamatan dan panitia Pilkades tingkat desa,” paparnya.

Sementara itu, Camat Cisarua Ivan Pramudya mengatakan, untuk di kecamatan Cisarua ada satu desa yang akan menggelar Pilkades pada tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: Pilkades PAW Sukamulya Digelar Hari Ini, Berikut Pesan Aparat Keamanan

“Hanya satu, Desa Leuwi. Sudah kita lakukan sosialisasi (Perbup 66 tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkades),” kata Ivan. (*)

Reporter: Arif Al Fajar
Editor: Imam Rahmanto