25 radar bogor

Komisi I DPRD: Ratusan Perumahan Belum Serahkan PSU, Nilainya Triliunan

Komisi DPRD
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Edi Kusmana Surya Atmaja. (Radar Bogor/ Septi Nulawam)

BOJONGGEDE-RADAR BOGOR, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Edi Kusmana Surya Atmaja menyebutkan, baru 260 yang menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Itu dari total sebanyak 860 pengembang perumahan di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Marak PHK di Kabupaten, Disnaker Beberkan Kondisi di Kota Bogor

“PSU itu kan kewajiban salah satu pengembang kepada pemerintah daerah, harus menyiapkan fasilitas makam, olahraga dan pendidikan, itulah banyak developer yang sering mangkir, kita sekarang lagi menggalakan penertiban itu,” ucapnya kepada Radar Bogor, Rabu (16/11).

Ia memperkirakan lebih dari 150 hektare lahan PSU yang seharusnya menjadi aset Pemkab Bogor. Bahkan, nilainya bisa menyentuh angka triliunan.

Kendati demikian, pihaknya tidak menampik banyak persoalan berkaitan dengan PSU, baik yang masih dikelola oleh pengembang maupun lahan perumahan yang masuk ke dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Kita juga sedang sering sidak, terutama yang paling banyak masalah di Bogor Timur. Ada juga yang jual kavling, padahal tidak boleh. Nanti kalau dibangun rumah, apakah itu nanti untuk perumahan atau bukan peruntukannya. Banyak persoalan penyalahgunaan fungsi lahan,” papar politikus PPP itu.

Ia menilai, lemahnya payung hukum di Pemkab Bogor membuat persoalan ini terjadi, disamping revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum rampung.

Selain belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tata ruang fungsi lahan, adanya sistem Online Single Submission (OSS) dalam penerbitan perizinan pembangunan perumahan.

Baca Juga: Ketua DPRD Bogor di Bali, Berharap Dunia Bekerja Sama Hadapi Ancaman Pangan Dunia

“Sekarang persoalan baru dengan adanya sistem OSS, didaftarkan kadang-kadang pengusaha salah asumsi, ketika diterima dianggapnya diizinkan, ini menjadi permasalahan baru, namun mekanisme izin harus melalui DPMPTSP,” tukasnya.(*)

Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto