25 radar bogor

Peningkatan Layanan Haji dan Umrah Petugas Wajib Bersertifikat

Ilustrasi Jemaah Haji
Ilustrasi Jemaah haji sedang Tawaf

JAKARTA – RADAR BOGOR Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU). Arsad Hidayat mengatakan, untuk meningktakan kualitas layanan mansik, bimbingan haji harus dilakukan secara professional. Karena itu, para petugasnya harus mengikuti sertifikasi.

“para pembimbing harus memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji” kata Arsad, Senin (26/9/2022)

Menurutnya, Undang-undang nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan umrah. Memberi mandat kepda Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan sertifikasi petugas dan pembimbing haji yang professional dan terstandar.

Baca Juga : Arak-arakan Remaja Bawa Sajam Resahkan Warga Parung

Dalam pelaksanaannya, Kemenag bekerja sama dengan sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), salah satunya dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, NTB.

“Ke depan tidak bisa ditawar lagi, mereka yang menjadi pembimbing adalah para pembimbing profesional. Siapa? Mereka adalah orang yang sudah memiliki sertifikat,” ungkapnya.

“Zaman sekarang serba profesional. Saya kira tidak ada lagi parameter atau ukuran keprofesionalan kecuali sertifikasi,” tegasnya.

Undang-undang juga mengamanahkan kepada setiap penyelenggara ibadah haji dan umrah, PPIU atau PIHK, untuk memiliki pembimbing manasik haji atau umrah yang mempunyai sertifikat.

“Penyelenggara ibadah haji dan umrah kita syaratkan punya pembimbing bersertifikat juga. Ini untuk menstandarkan. Jadi baik PPIU maupun PIHK juga harus memiliki pembimbing manasik haji dan umrah bersertifikat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag NTB Eka Muftatiah mengaku serius dalam mengawal kebijakan sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah.

“Sejak 2017, Kemenag Provinsi NTB bekerja sama dengan UIN Mataram, melakukan sertifikasi, seperti halnya tahun 2022 ini,” jelas Eka.

Sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah berlangsung 10 hari, 19 – 28 September 2022. Giat ini diikuti 40 peserta dari berbagai unsur, antara lain: ASN Kanwil Kemenag NTB, Penyuluh, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta unsur KUA (Kantor Urusan Agama).

Baca Juga : Panglima TNI Revisi Penerimaan Taruna, Tinggi Badan Berubah Jadi 160 Sentimeter

Proses sertifikasi diawali dengan pre test, pendalaman materi, dan pos test atau ujian akhir. Mereka yang lulus akan mendapat sertifikat. Adapun peserta yang tidak lulus, tidak diberi sertifikat dan belum bisa menjadi pembimbing haji dan umrah.

“Mereka yang mengikuti ini harus memenuhi syarat, seperti sudah berhaji, sarjana minimal S1, dan pengalaman terkait lainnya,” pungkas Eka.(jpg)

Editor : Yosep/Riadil-ppl