25 radar bogor

Bejat! Oknum Polisi Perkosa Anak Tiri, Terancam 20 Tahun Penjara

Ilustrasi anak korban penganiayaan oleh ayah sendiri di Bogor
Ilustrasi anak korban penganiayaan oleh ayah sendiri di Bogor

CIREBON-RADAR BOGOR, Seorang oknum polisi perkosa anak tiri di Cirebon membuat heboh publik. Pelaku  diketahui berinisial CH dengan pangkat Briptu.

Baca Juga : Warga Indramayu Diringkus Polisi Terkait Ledakan di Asrama Brimob Sukoharjo

Briptu CH pun kini menjadi tersangka kasus oknum polisi perkosa anak tiri, dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari 15 hingga 20 tahun penjara.

Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman menekankan, kasus itu terungkap saat oknum anggota polisi Polres Cirebon Kota itu, dilaporkan atas dugaan KDRT dan menyusul tindakan perkosa anak.

“Kasus ini diawali dari laporan tindak pidana kekerasan fisik dilakukan 25 Agustus 2022. Dari pelaporan dimaksud telah dilakukan kegiatan penyidikan,” kata Kapolresta Cirebon, Senin (26/9/2022).

Kemudian, sambung Kapolresta Cirebon, pada 5 September 2022 disusulkan laporan adanya tindak pidana kekerasan seksual.

“Setelah dilakukan visum, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penahanan,” tegas Kombes Arif.

Penangkapan terhadap tersangka oknum polisi perkosa anak tiri itu,dilakukan pada tanggal 6 September 2022 dan sehari kemudian dilakukan penahanan. “Jadi sampai hari ini, tersangka sudah ditahan selama 19 hari,” tutur Kapolresta Cirebon.

Ditekankan juga bahwa, sejak awal penyidik membuka ruang terhadap fakta-fakta baru. Tapi, dari pemeriksaan penyidik terhadap saksi korban, tidak ada keterangan terkait dengan pil seperti yang dimaksud.

Baca Juga : Bunyi Ledakan Keras di Asrama Polisi Sukoharjo, Satu Bripka Terluka

“Kalau memang fakta itu ada (dicekoki pil), kita pun membuka kesempatan untuk menelaah, mengkaji dan menggali fakta-fakta yang dilaporkan,” tegasnya.

Polresta Cirebon, sambung Kapolresta, tidak tebang pilih. Bahkan, terduga pelaku diancam dengan pasal berlapis, dan ancaman 15-20 tahun penjara dengan UU PKDRT dan UU Kekerasan Seksual. (net)

Editor : Yosep