25 radar bogor

Kejari Kota Bogor Bakal Selidiki Penyelewengan SDN Rancamaya 2

Orang tua murid menunjukkan bukti dugaan penyelewengan dana PIP di Kota Bogor. (Dede Supriadi/ RADAR BOGOR)

BOGOR-RADAR BOGOR, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor mengaku bakal mendalami persoalan oknum pegawai sekolah di SDN Rancamaya 2. Lantaran diketahui melakukan penyelewengan duit bantuan pendidikan dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang mencapai Rp99 juta.

Hal itu diungkapkan langsung Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha. Menurutnya, pihaknya sudah mengetahui ikhwal penyelewengan duit negara yang terjadi di SDN Rancamaya 2.

Baca Juga: Oknum Pegawai Sekolah Selewengkan Dana PIP, Bima Arya : Usut Tuntas

“Kita akan full data, full bucket. Artinya kita akan klarifikasi (cari tahu kebenarannya),” kata Sigit, baru-baru ini.

Meski persoalan oknum pegawai sekolah tilep duit bantuan pendidikan ini belum ada laporan ke aparat berwajib, bukan tidak mungkin Kejari bisa masuk untuk melakukan penyelidikan.

“Bisa lah, sangat bisa malah (dilakukan penyelidikan). Semua informasi kan bisa kita dengar, temukan, kadang kita cari ada. Laporan kan salah satu dari sumber informasi,” ucap dia.

Dalam perjalanannya, pelaku memang membuat perjanjian akan mengembalikan uang tersebut secara utuh. Namun, pengembalian uang bukan berarti dapat menggugurkan tindak pidana yang telah dilakukan.
Hal itu sesuai Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ketika sudah terjadi tindak pidana itu, terus dia mengembalikan, tidak serta merta menghapus tindak pidana yang telah dilakukan. Terus apakah semua bisa di pidanakan? Tentunya bisa,” imbuhnya.

“Jadi, pasal 4 pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak menghapus tindak pidana. Ketika mereka melakukan hukum harus ditegakkan,” sambung dia.

Baca Juga: Petugas Sekolah Gelapkan Uang PIP, Dipakai untuk Pengobatan Keluarga

Hal itu dilakukan sebagai efek jera agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di sekolah yang lain.

“Karena itu perlu melakukan tindakan hukum dalam rangka efek jera dan agar tidak terjadi lagi ke yang lain, saya tindak. Itu salah satu pertimbangannya,” tukasnya.(ded)