25 radar bogor

Dibuka Sampai 31 Agustus, Kesempatan Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Terbuka Lebar

Dibuka Sampai 31 Agustus, Kesempatan Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Terbuka Lebar
Dibuka Sampai 31 Agustus, Kesempatan Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Terbuka Lebar

BOGOR-RADAR BOGOR, Untuk meringankan beban warga pasca pandemi covid-19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) saat ini sedang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022.

Program ini dimulai sejak 1 Juli 2022 lalu, dan akan berakhir pada 31 Agustus 2022. Maka dari itu warga Kota Bogor diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sehingga dapat terbantu meringankan beban kewajiban membayar pajak.

Kepala Tata Usaha Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Bogor atau biasa dikenal Samsat Kota Bogor, Nano Suarno mengatakan terdapat 5 program yang disediakan Pemprov Jabat dalam pemutihan tahun ini.

Program pertama ialah pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.

Baca juga: Rusak Berat, Dua Ruang Kelas Sekolah Jauh Cijantur Tak Diperhatikan

Kemudian program kedua yakni pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2. Melalui program ini masyarakat yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bermotor kedua ini tidak akan dipungut biaya.

Selanjutnya program yang ketiga ialah pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5. “Jadi yang menunggak selama 5 tahun atau lebih hanya perlu membayar 4 tahun ke belakang serta tahun yang sedang berjalan,” terang Nano kepada Radar Bogor pada Jum’at (19/8).

Selain pembebasan pada program pemutihan tahun ini juga disediakan diskon kepada seluruh warga Jabar.

Diskon pertama adalah diskon BBNKB ke-1. Diskon ini diberikan kepada warga atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar 2,5 persen.

Sedangkan diskon kedua ialah diskon pajak kendaraan bermotor. Pengurangan pokok PKB ini diberikan kepada warga yang membayar pajak di awal waktu. “Diskon yang diberikan berjenjang sesuai dengan waktu pembayarannya,” imbuh Nano.

Besaran diskon yang diberikan sebesar 2-10 persen. Diskon terbesar akan diberikan kepada warga yang membayar pajak lebih dari 120-180 hari sebelum jatuh tempo.

Baca juga: 400 Unit Rumah Citra Elok Jonggol Ludes Saat Grand Launching

Biaya yang harus disediakan oleh warga hanya biaya PKB, biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan POLRI.

Persyaratan yang perlu dibawa oleh masyarakat pada saat pembayaran PKB di antaranya STNK asli, e-KTP, SKKP atau SKPD terakhir. Sedangkan khusus pada pembayaran pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK diperlukan persyaratan khusus yakni BPKB asli, menghadirkan kendaraan, serta bukti hasil cek fisik.

Pada pelaksanaan BBNKB persyaratan yang dibutuhkan ialah STNK asli, e-KTP pemilik baru asli, SKKP atau SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, menghadirkan kendaraan, bukti hasil cek fisik, serta fotokopi dari seluruh berkas persyaratan.

Nano menjelaskan masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut dapat mendatangi Samsat induk maupun outlet-outlet.

“Layanan Samsat induk tersedia setiap hari Senin – Jum’at pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Pada outlet pelayanan dibuka pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Kami juga melakukan pelayanan pada hari Sabtu yakni pukul 08.00 hingga 12.00 WIB,” jelasnya.

P3DW Kota Bogor juga membuka layanan pada hari Minggu di Bogor Trade Mall (BTM) pukul 09.00-12.00 WIB.

Selain itu masyarakat dapat melakukannya secara online melalui aplikasi SAMBARA (Samsat Mobile Jawa Barat). “Pembayaran secara online bisa melalui minimarket, ataupun e-commerce,” imbuh Nano.

Dirinya menuturkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan diharap dapat membantu memulihkan ekonomi nasional serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jabar. Oleh sebab itu dirinya mengimbau warga Kota Bogor untuk dapat memanfaatkan momen pemutihan pada periode ini.

“Ini juga dilakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam menuntaskan kewajibannya membayar pajak. Mari bangun Jabarmu karena pajakmu untuk Jabarmu,” ucap Nano. (cr1)

Editor: Rany