25 radar bogor

Soal Pelecehan Seksual terhadap Istri Ferdy Sambo, Bareskrim Sebut Ada Rekayasa

Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo usai diperika di Bareskrim Polri pada Kamis (4/8) (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komnas HAM mendatangi Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, untuk meminta keterangan Irjen Ferdy Sambo. Hasilnya, mantan Kadivpropam Polri itu mengaku sebagai aktor utama atau mastermind pembunuhan Brigadir Polisi Yosua Hutabarat.

Baca Juga : Ferdy Sambo Tulis Surat Permintaan Maaf, Singgung Motif Pembunuhan. Ini Isi Lengkapnya!

Jenderal bintang dua Polri itu pun membenarkan telah merekayasa peristiwa yang terjadi pada 8 Juli lalu. ”Dia (Sambo, Red) sudah menyampaikan semua hal yang dia katakan inilah peristiwa sebenarnya,” terang Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Keterangan yang disampaikan Ferdy Sambo kepada Komnas HAM sekaligus menegaskan bahwa telah terjadi obstruction of justice dalam penanganan kasus tersebut. Sebab, rekayasa yang dilakukan Ferdy Sambo mencakup perusakan tempat kejadian perkara.

Dalam pemeriksaan tersebut, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara turut serta. Mereka memeriksa Sambo di ruangan khusus yang tertutup.

Anam memastikan bahwa Yosua masih hidup ketika tiba di rumah dinas kepala Divisi Propam Polri. Pihaknya memastikan itu sebagai bagian dari upaya pencocokan waktu kejadian.

Komnas HAM juga memastikan komunikasi yang dilakukan Ferdy Sambo dengan sang istri, Putri Candrawathi, di rumah pribadi mereka berdua di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan Duren Tiga.

”Memang ada komunikasi antara Pak Sambo dan Bu Sambo yang memengaruhi, sangat memengaruhi peristiwa yang ada di TKP 46 (rumah dinas Kadivpropam),” ujar Anam tanpa menjelaskan isi komunikasi tersebut.

Selain itu, Anam mengungkapkan bahwa pihaknya mendalami peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Khususnya yang terkait dengan komunikasi antara Yosua dan kekasihnya, Vera Simanjuntak. Dia memastikan bahwa peristiwa itu memang terjadi.

”Ada sebuah peristiwa yang nanti kami rekomendasikan kepada penyidik dan sepertinya penyidik juga sudah melakukan pendalaman,” jelas dia.

Selanjutnya, Beka menambahkan, Komnas HAM akan meminta keterangan Bharada E dan Putri Candrawathi. Rencana memeriksa Bharada E kemarin batal lantaran di saat bersamaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan asesmen berkaitan dengan pengajuan diri sebagai justice collaborator. ”Sehingga kami menunda (pemeriksaan Bharada E) sampai Senin depan (lusa, 15/8),” ujarnya.

Bukan hanya Komnas HAM, LPSK mengakui bahwa asesmen terhadap Putri yang sudah dilakukan tidak berjalan maksimal. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyampaikan hal itu ketika diwawancarai Jawa Pos. ”Soal kemudian situasinya belum maksimal betul, iya. Narasinya belum lengkap betul,” kata dia.

Menurut Maneger, pimpinan LPSK akan merapatkan hasil asesmen terhadap Putri juga pada Senin lusa. ”Untuk diputuskan apakah (permohonan yang diajukan Putri) diterima atau tidak,” tegasnya.

Sementara itu, ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyatakan bahwa motif yang disampaikan Sambo kepada penyidik memang bisa saja memantik terjadinya pembunuhan. ”Membunuh demi kehormatan. Dilatari motif emosional,” ungkapnya.

Lantas, mengapa Sambo memilih rumah dinasnya sebagai lokasi pembunuhan? Reza meyakini bahwa itu sudah dikalkulasi. Sebagai perwira tinggi yang berpengalaman di bidang reserse, Ferdy Sambo semestinya paham betul risiko melakukan pembunuhan di rumah dinas.

Namun, kata Reza, bisa jadi Sambo merasa rumah itu sebagai tempat yang tidak bisa ditembus siapa pun. ”Wilayah steril, tempat dia menguasai semua sisi. Rekayasa bisa dilakukan sekehendak hati,” imbuhnya.

Sementara itu, tadi malam Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan perkembangan penanganan kasus terkait dengan peristiwa di rumah dinas kepala Divisi Propam Polri.

Dia menyatakan, penyidikan laporan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan yang dibuat Bharada E dan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disampaikan Putri sudah dihentikan.

Keputusan itu diambil Bareskrim setelah melaksanakan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Baca Juga : Istri Ferdy Sambo: Malu!

”Penyidikan dua perkara itu kami hentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana,” jelas Andi.

Laporan kekerasan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi tersebut diterima Polres Jakarta Selatan pada 8 Juli atau pada hari Brigadir Yosua terbunuh. Oleh penyidik, laporan tersebut sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Namun, belakangan terbukti bahwa kasus kekerasan seksual tersebut direkayasa untuk mengaburkan perkara pembunuhan. Karena itu, penyidik kasus kekerasan seksual juga telah diperiksa Inspektorat Khusus untuk dilakukan proses pelanggaran etika kepolisian. (jpg)

Editor : Yosep