RADAR BOGOR, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sudah melakukan asesmen terhadap Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengutarakan, pihaknya tidak mendapatkan banyak informasi dari istri tersangka pembunuhan Brigadir J itu saat melakukan asesmen.
Menurut Edwin, Putri hanya berucap ‘malu’ saat diminta keterangan dalam asesmen psikologis. Padahal, keterangan Putri diperlukan agar dirinya bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK. “Iya, yang terucap hanya itu, malu, malu. Malunya apa nggak tahu,” kata Edwin dikonfirmasi, Rabu (10/8) malam.
Baca juga: Selama Juli, Kota Bogor Dilanda Puluhan Bencana
Edwin mengungkapkan, Putri lebih banyak diam saat tim LPSK meminta keterangan di rumahnya yang berlokasi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dia menduga, istri Ferdy Sambo tersebut membutuhkan pemulihan mental dari dokter psikiater “Psikiater bilang memang ibu P ini butuh pemulihan mental. Ibu P ini secara pribadi butuh penanganan dokter psikiater,” ungkap Edwin.
Meski demikian, lanjut Edwin, LPSK saat ini belum bisa memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Putri. Hal ini akan diputus pada Senin (15/8) mendatang. “Belum kami putuskan. Senin depan Insya Allah kami putuskan ditolak/diterimanya,” ungkap Edwin. (*)
Editor: Rany