25 radar bogor

Penyelundup Biji Kokain Sebut Dapat Bibitnya dari Kebun Raya Bogor, PT MNR Bilang Begini

Ilustrasi biji kokain dari Kebun Raya Bogor
Ilustrasi biji kokain dari Kebun Raya Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR, Polda Metro Jaya serta Bea dan Cukai menggagalkan ekspor biji kokain dari dalam negeri. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial SDS (51) diciduk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Rumput KRB Diduga Rusak Usai Konser Musik, Netizen Curhat ke Jokowi

Tersangka SDS juga kedapatan menanam pohon koka di kediamannya. Kepada petugas, SDS mengaku awalnya dapat biji koka dari Kebun Raya Bogor.

General Manager Corporate Communication and Security PT MNR, Zaenal Arifin angkat bicara terkait kasus penyelundup biji kokain yang mengaku mendapatkan biji koka dari Kebun Raya Bogor.

Menurut Zaenal Arifin, sebagai mitra pengelola KRB sebenarnya sudah berupaya melakukan pengawasan dengan memberikan imbauan kepada setiap pengunjung agar tidak mengutip atau membawa tanaman itu dilarang.

“Kapasitas kami sebagai mitra pengelola, mengawasi, mencegah dan melarang pengunjung yang mengutip atau membawa tanaman dari Kebun Raya Bogor itu dilarang,” kata pria yang disapa Zae.

Menurutnya, imbas dari temuan yang kini tengah di tangani Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu pihaknya akan memperketat pengawasan kepada pengunjung yang datang ke KRB.

Disinggung kaitan keberadaan pohon koka yang ditanam di KRB oleh pelaku, Zae menjelaskan berdasarkan keterangan pelaku yang kini telah diamankan polisi, yang bersangkutan mengaku menanam pohon koka sejak 2003.

Sedangkan PT MNR sendiri, dikatakan Zae baru menjadi mitra pengelola MNR baru beberapa tahun lalu. “Itukan tahun 2003, kami (PT MNR) baru masuk sebagai mitra (KRB) pada tahun 2020,” ucapnya.

Seperti yang diketahui,  pengakuan tersangka bahwa barang bukti biji kokain didapatkan dari hasil menanam tanaman koka yang bisa tumbuh besar di rumahnya sejak 2003.

“Tersangka awalnya bisa menanam pohon koka dari biji koka yang dia dapatkan dari mengambil biji-biji koka dari tanaman pohon koka di area terbuka Kebun Raya Bogor,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, baru-baru ini.

Bukan cuma dari Kebun Raya Bogor, SDS pun mengeklaim dapat biji kokain dari Kebun Balitro Lembang, Bandung, Jawa Barat. Kemudian biji kokain ini ditanam di kediamannya.

“Tersangka juga mengatakan bahwa selain dari Kebun Raya Bogor dia mendapatkan biji-biji koka dari Kebun Balitro Lembang (Balai Penelitian Rempah dan Obat). Biji tersebut dia dapatkan dari seorang penjaga kebun Balitro Lembang dengan mengatakan membutuhkan biji-biji tersebut untuk digunakan sebagai penelitian tanaman obat,” kata Endra Zulpan.

Menurut Endra Zulpan, kasus tersebut terungkap setelah Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta curiga ada paket boneka kecil atau Finger Puppet yang dikembalikan dari pihak pembeli di Republik Ceko. Dari sana, Bea dan Cukai memeriksa dan mendapati kalau isinya biji kokain.

“Dari hasil laboratorium tersebut selanjutnya tim Bea dan Cukai menghubungi Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dengan mengawal pengiriman paket barang reture ke pihak penjual atau pengirim,” katanya.

Baca Juga : Konser Musik Bikin Rumput KRB Rusak, Atang : Kita Kembalikan Lagi Fungsinya

Pada akhirnya pria paruh baya itu dicokok di kediamannya di Perumahan Green Valley Residence, Pasir Layung, Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.

Polisi menyita barang bukti 200 biji koka, tiga pohon koka, dan boneka Finger Puppet. Atas perbuatannya SDS kekinian telah ditahan. SDS dikenakan Pasal 114 Subisder Pasal 113 lebih Subisder Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep