25 radar bogor

Tahapan Pemilu 2024, KPUD Kabupaten Bogor Door to Door Verifikasi Faktual Parpol

Ilustrasi Keterwakilan perempuan di KPU
KPU pilih 11 panelis untuk debat keempat capres-cawapres.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tengah masuk dalam tahap verifikasi faktual partai politik. Hal itu dilakukan untuk menentukan parpol mana saja yang lolos sebagai peserta pemilu 2024.

Di Kabupaten Bogor sendiri, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) bakal melakukan verifikasi faktual secara door to door.

“Kami akan datangi anggota partai, kami akan tanya apakah saudara merupakan anggota parpol tertentu, oleh karena itu parpol diwajibkan untuk mengirim minimal 1000 kartu anggota dalam dokumen verifikasi faktual,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Heri Setiawan kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Ivan Gunawan Siap Populerkan Batik Bogor

Menurutnya, verifikasi faktual ini menjadi penentu utama bagi parpol agar dapat ikut serta dalam pemilu 2024. Sehingga, diharapkan terutama bagi parpol baru ataupun yang tidak lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen, untuk mengiapkan berkas data yang telah disosialisasikan jauh-jauh hari.

“Dan Alhamdulillah kami merasa mereka (parpol) sudah siap dan cukup perform untuk dilakukan pemeriksaan verifikasi administrasi oleh KPU kabupaten dan kota untuk verivikasi faktual,” jelasnya.

Baca juga: Tingkatkan Kompetensi Pelaku Usaha di Desa Wisata, tiket.com Luncurkan Jagoan Pariwisata

Menurut data terakhir per 29 Juli 2022, kata Heri, parpol yang telah memiliki akun sistem informasi partai politik (SIPOL) yakni sebanyak 39 parpol. Namun jumlah itu belum termasuk partai lokal Aceh.

Berbeda dengan tahun pemilu sebelumnya, hanya ada 16 parpol yang lolos verifikasi administrasi dan faktual sebagai peserya pemilu 2019.

Baca juga: Zulkifli Hasan :PAN akan ke KPU Besok Bareng Golkar dan PPP

“KPUD kabupaten dan kota hanya melakukan pemeriksaan dokumen administrasi verifikasi faktual.
Jadi KPU kabupaten Bogor hanya melakukan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan, penetapan oleh KPU RI,” tandas Heri.(cok/mg1)

Editor: Rany