25 radar bogor

Zulkifli Hasan :PAN akan ke KPU Besok Bareng Golkar dan PPP

Zulkifli Hasan PAN akan ke KPU Besok Bareng Golkar dan PPP.

RADAR BOGOR, Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan memastikan partainya akan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (3/8) besok. PAN akan mendaftar berbarengan dengan Golkar dan PPP.

Untuk diketahui, ketiga partai tersebut tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).

“Kami ingin menjadikan momentum ini sebagai simbol persatuan. Ini yang harus terus kita jaga, di awal, di tengah dan di akhir, terus kami upayakan bersama dan solid,” kata Zulhas dalam keterangannya, Selasa (2/8).

Zulhas mengatakan, saat ini PAN sudah memenuhi syarat administrasi pendaftaran pemilu. PAN juga telah melampaui persyaratan verifikasi pendaftaran parpol sesuai Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.

Baca JugaBerlangsung Meriah! Parpol di KPU Gelar Aksi Menarik

“Dokumen administrasi kepengurusan PAN telah 100 persen di tingkat provinsi, 100 persen di tingkat kabupaten/kota. Kalau di UU hanya 75 persen setiap provinsi, dan 100 persen di tingkat kecamatan. Kalau di UU hanya 50 persen di setiap kabupaten/kota. Hal ini karena kerja keras kolektif pengurus PAN dan upaya membangun manajemen organisasi modern,” tegas dia.

Zulhas menegaskan, parpolnya saat ini sedang merekrut bakal calon legislator (caleg) tingkat DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Dia mengajak kelompok milenial untuk turut mendaftarkan diri sebagai caleg di PAN.

“PAN saat ini juga sedang merekrut bakal calon legislatif untuk tingkat DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. PAN mengajak masyarakat dan kaum milenial untuk mendaftarkan diri sebagai caleg di PAN dan menjadikan PAN sebagai alat perjuangan politik mereka dalam membangun demokrasi dan menjadikan PAN sebagai alat perjuangan politik mereka dalam membangun demokrasi dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan,” katanya.

Baca JugaMasyarakat Mendukung Tahap Revitalisasi Kota Tua

Diketahui, KPU telah membuka pendaftaran parpol sejak kemarin. Berdasarkan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tahapan pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen persyaratan pendaftaran oleh parpol berlangsung sejak 1 Agustus-14 Agustus 2022. (jpg)

Editor: Yosep/Khonsa-KKL